Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Kdr Etik Lisanur 5.AMBYAH
6.SUNARSIH
7.ANIS SUSANTI
8.ANDI PUJI SUMARTON
9.PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK CQ BRI KANTOR WILAYAH SURABAYA CQ PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR CABANG PARE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Etik Lisanur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Setyawan PrimastaEtik Lisanur
Tergugat
NoNama
1AMBYAH
2SUNARSIH
3ANIS SUSANTI
4ANDI PUJI SUMARTON
5PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK CQ BRI KANTOR WILAYAH SURABAYA CQ PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR CABANG PARE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EKA PUJI SETIYARINI, SH.,MKn
2PT BANK PAN INFONESIA TBK CQ PT BANK PAN INDONESIA TBK KANTOR CABANG UTAMA KEDIRI CQ PANIN BANK (MIKRO PANIN)
3METHA LUFIANA, SH., MKn
4Negara Republik Indonesia CQ Pemerintah Republik Indonesia CQ Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional CQ kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur CQ Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas aset-aset baik bergerak maupun Tidak Bergerak milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, dengan data sebagai berikut Obyek Sengketa yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1686, Surat Ukur Tanggal 5-6-2001 No. 42/SMP/2001 seluas 92 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara           : Rumah Pak Arik-Bu Novi
Selatan       : Rumah Pak Antok-Bu Suprih
Timur           : Jalan Kampung-GG Jambu
Barat           : Jalan

 

Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1686, Surat Ukur Tanggal 5-6-2001 No. 42/SMP/2001 seluas 92 M2 yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur;

 

Menyatakan Akta Jual Beli No. 67/2022 pada tanggal 29 September 2022 yang dibuat dihadapan PPAT Metha Lufiana, S.H., M.Kn (Turut Tergugat III) yang mendasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 04 Tanggal 22 September 2022 di hadapan Notaris Eka Puji Setiyarini, S.H., M.Kn Notaris Kabupaten Kediri (Turut Tergugat I) adalah perjanjian Simulasi (jual beli yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk benar-benar terjadi) antara Penggugat dan Tergugat I.

 

Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 04 Tanggal 22 September 2022 di hadapan Notaris Eka Puji Setiyarini, S.H., M.Kn Notaris Kabupaten Kediri (Turut Tergugat I) adalah perjanjian simulasi (jual beli yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk benar-benar terjadi) antara Penggugat dan Tergugat I adalah tidak sah, batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

Menyatakan Akta Jual Beli No. 67/2022 pada tanggal 29 September 2022 yang dibuat dihadapan PPAT Metha Lufiana, S.H., M.Kn (Turut Tergugat III) yang mendasrkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 04 Tanggal 22 September 2022 di hadapan Notaris Eka Puji Setiyarini, S.H., M.Kn Notaris Kabupaten Kediri (Turut Tergugat I) adalah perjanjian simulasi (jual beli yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk benar-benar terjadi) antara Penggugat dan Tergugat I adalah tidak sah, batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

Menyatakan bahwa hubungan hukum yang benar antara Penggugat dan Tergugat I adalah hubungan pinjam meminjam uang sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) bukan jual beli.

 

Memerintahkan PPAT/ Turut Tergugat untuk mencoret, membatalkan atau meniadakan pencatatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun Akta Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli No. 67/2022 pada tanggal 29 September 2022 yang dibuat dihadapan PPAT Metha Lufiana, S.H., M.Kn (Turut Tergugat III) yang mendasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 04 Tanggal 22 September 2022 di hadapan Notaris Eka Puji Setiyarini, S.H., M.Kn Notaris Kabupaten Kediri (Turut Tergugat I)  tersebut;

 

Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membebankan obyek sengketa dengan pembebanan Hak Tanggungan yang awalnya pada PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin-Turut Tergugat II) kemudian terakhir pada Pihak Tergugat V (Bank BRI Cabang Pare) tanpa sepengetahuan dan Ijin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.

 

Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1686, Surat Ukur Tanggal 5-6-2001 No. 42/SMP/2001 seluas 92 M2 yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur dikembalikan ke atas nama Penggugat;

 

Memerintahkan BPN (Turut Tergugat IV) secara hukum (in casu Kantor Pertanahan Kota kediri), untuk membantu proses Peralihan Hak atas tanah bangunan  beserta proses balik nama sertipikat atas tanah dan bangunan yang berada diatasnya, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1686, Surat Ukur Tanggal 5-6-2001 No. 42/SMP/2001 seluas 92 M2 yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara       : Rumah Pak Arik-Bu Novi
Selatan    : Rumah Pak Anto-Bu Suprih
Timur      : Jalan
Barat       : Jalan

         Kembali menjadi atas nama Penggugat.

 

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, sebagai berikut:

Kerugian materiil

Biaya Transportasi dalam mencari informasi Rp. 15.000.000,-

Kerugian immaterial

Merasa dibohongi, tertipu dan tidak dianggap atau disepelekan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

Sehingga total kerugian senilai Rp. 1.015.000.000,- (satu milyar lima belas juta rupiah) yang dibayarkan secara lunas dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).

Menghukum semua pihak baik Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.

 

Menghukum Pihak Tergugat V, untuk membatalkan dan/atau mencabut/menghapus Pembebanan/Pencatatan Hak Tanggungan atas nama Pihak Tergugat V, yang telah dilekatkan pada Obyek Sengketa yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1686, Surat Ukur Tanggal 5-6-2001 No. 42/SMP/2001 seluas 92 M2 yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan/kelalaian dalam menyerahkan hak Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan Hukum Yang Tetap, sampai dilaksanakannya isi putusan secara Riil oleh Tergugat ;

 

Menetapkan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi ;

 

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya  (et Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak