Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.Bth/2024/PN Kdr | YUSTINA RETNO HARTATI | ATING SUSIANTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.Bth/2024/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menerima Bantahan (Perlawanan) yang diajukan oleh PEMBANTAH untuk seluruhnya dan sepenuhnya;
Menyatakan PEMBANTAH adalah Pembantah (Pelawan) yang benar (good opposant);
Menyatakan Bantahan (Perlawanan) yang diajukan oleh PEMBANTAH adalah beralasan hukum dan sah;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 07/Pdt.G.2013/ PN. Kdr tertanggal 17 April 2013, adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
Menyatakan PEMBANTAH memperoleh Tanah Hak Milik No 70 karena DALUWARSA
Menyatakan PEMBANTAH adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengurus atas sebidang Tanah Hak Milik Nomor 70 di Kota Kediri sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 54/1973, yang dibuat dihadapan pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Kota Kediri;
Menyatakan TERBANTAH tidak berhak mewakili jajasan “Tudjuh Belas Agutus Sembilan Belas Empat Lima” (17 Agustus 1945)
Menghukum TERBANTAH untuk tunduk dan mematuhi pada Putusan ini;
Menghukum TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberi Putusan lain yang seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan yang benar (naar goede justitie rechtsdoen). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |