| Petitum |
Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
Menetapkan Pemohon YEN YEN sebagai wali yang Sah menurut hukum dari anak yang masih di bawah umur yang Bernama: Clairine Auberta Darmohusolo, lahir di Kediri tanggal 15 Juli 2009, Usia 17 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2654/IND./VII/2009 tertanggal 21 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri;
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon YEN YEN bertindak untuk dan atas nama anak yang belum dewasa yaitu: Clairine Auberta Darmohusolo, lahir di Kediri tanggal 15 Juli 2009, Usia 17 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2654/IND./VII/2009 tertanggal 21 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk mewakili menjual sebidang tanah dan bangunan berdasarkan sertipikat hak milik dengan nomor NIB: 12.04.000002083.0 yang terletak di Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Provinsi Jawa Timur seluas 84 m2, atas nama pemegang hak: Claresta Auryn Darmohusolo, Clairine Auberta Darmohusolo, Yen Yen, dan Clarissa Aurrellia Darmohusolo;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON. |