Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2025/PN Kdr | 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. 2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH 3.Dody Novalita SH MH 4.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH |
WU QIANGQIANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2025/PN Kdr | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 02/M.5.13/Eku.2/09/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa WU QIANGQIANG pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juni 2025, bertempat di Jl. Brawijaya No.24, Pocanan, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ----------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |