Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kediri berhak memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini;
Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan seluruh salinan perjanjian pembiayaan;
Menyatakan Pembayaran uang muka dan angsuran Penggugat sebesar Rp. 73.890.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), adalah pembayaran yang sah dan berharga sesuai dengan ketentuan hukum;
Menyatakan sisa pokok hutang Penggugat adalah sebesar Rp. 182.006.635,- (seratus delapan puluh dua juta enam ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah);
Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk : Mitsubishi, Type : Xpander 1.5L Exceed L 4x2 MT, Tahun : 2022, Warna : Hitam Mika, Nomor Mesin : 4A91KAP0961, No. Rangka : MK2NCLHANNJ000510, No. Polisi : AG 1396 MF, Atas Nama : Ani Fatus S, kembali statusnya seperti semula atau kembali menjadi barang jaminan;
Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan rescheduling atau penjadwalan kredit Penggugat dengan membuat perjanjian kredit baru, dihitung berdasarkan hutang pokok dan dimulai pembayarannya 6 (enam) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |