Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Kdr PT. BPR Mahkota Mitra Usaha 1.YULI FITRIYANI
2.ALI MURTOPO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mahkota Mitra Usaha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULI FITRIYANI
2ALI MURTOPO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.030.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;

Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor :7649/MK/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017
Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Menjual Notariil No. 349 tanggal 11 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Miando Pasena Parapat,SH
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pokok kredit berikut bunga yang tertunggak dan denda keterlambatan, serta segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat,seluruhnya sebesar Rp.32.030.000,-( tiga puluh dua  juta tiga puluh ribu rupiah ) dengan perincian :

Pokok kredit                                                                  : Rp.      5.000.000,-
Bunga tertunggak                                                          : Rp.      1.375.000,-
Denda keterlambatan angsuran                                       : Rp.    20.655.000,-
Biaya penagihan dan litigasi                                           : Rp.      5.000.000,-                                                                                                                                                                 

-------------------------- +

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka  Tergugat harus menyerahkan kepada Penggugat, fisik jaminan

Berupa kendaraan ……………..

berupa kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) Merk Honda , Type ACHIM21B04 A/T, Tahun 2014,Nomor Mesin JFM2E2046566, Nomor Rangka MHIJFM221EK001947, Nomor Polisi AG-4347-EI, BPKB Nomor L 05321326 atas nama Kamidi Desa Purwotengah RT 07 RW 01 Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela seketika setelah putusan perkara ini telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) untuk selanjutnya jaminan tersebut dijual oleh Penggugat dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;

Meletakkan sita jaminan ( consevatoir beslag ) atas harta milik Para Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Para Tergugat yang terletak di Jl. KH Wahid Hasyim 219 RT. 10 RW 02 Desa Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Jawa Timur, untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat;

Menyatakan  putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada  verzet atau banding  ( uit voerbaar bij voorraad );
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak