Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Kdr | PT. BPR Mahkota Mitra Usaha | 1.YULI FITRIYANI 2.ALI MURTOPO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 32.030.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor :7649/MK/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 Pokok kredit : Rp. 5.000.000,- -------------------------- + Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka Tergugat harus menyerahkan kepada Penggugat, fisik jaminan Berupa kendaraan …………….. berupa kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) Merk Honda , Type ACHIM21B04 A/T, Tahun 2014,Nomor Mesin JFM2E2046566, Nomor Rangka MHIJFM221EK001947, Nomor Polisi AG-4347-EI, BPKB Nomor L 05321326 atas nama Kamidi Desa Purwotengah RT 07 RW 01 Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela seketika setelah putusan perkara ini telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) untuk selanjutnya jaminan tersebut dijual oleh Penggugat dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat; Meletakkan sita jaminan ( consevatoir beslag ) atas harta milik Para Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Para Tergugat yang terletak di Jl. KH Wahid Hasyim 219 RT. 10 RW 02 Desa Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Jawa Timur, untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding ( uit voerbaar bij voorraad );
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aquo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |