Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Kdr LAMBANG ALI MUSTOFA KOPERASI KARYAWAN BANK TABUNGAN NEGARA (KOPKAR ‘BATARA’) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAMBANG ALI MUSTOFA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI KARYAWAN BANK TABUNGAN NEGARA (KOPKAR ‘BATARA’)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 409.023.500,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Koperasi Karyawan Batara BTN Kediri (Tergugat) telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dan Koperasi Karyawan Batara BTN Kediri (Tergugat) atas:

1 (satu) unit Toyota Avanza Tahun 2017
1 (satu) unit Toyota Calya Tahun 2018

yang telah dibayar lunas oleh Penggugat sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah), sah dan mengikat secara hukum.

Menghukum Koperasi Karyawan Batara BTN Kediri (Tergugat) untuk menyerahkan BPKB kedua kendaraan kepada Penggugat dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Mewajibkan TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 209.023.500,- (dua ratus sembilan juta dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah),terdiri dari:

Total pembayaran kedua kendaraan sebesar Rp.205.000.000,-
Biaya perpanjangan STNK sebesar Rp 4.023.500,-

Mewajibkan TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas gangguan ketenangan dan konsentrasi dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Menghukum TERGUGAT membayar total ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 409.023.500,- (empat ratus sembilan juta dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah),  beserta bunga yang timbul dari wanprestasi sampai pelunasan penuh.
Memerintahkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara segera (exequatur sementara) meskipun masih ada upaya hukum banding, verzet, atau kasasi, sesuai Pasal 180 ayat (1) HIR.
Membebankan biaya perkara kepada Koperasi Karyawan Batara BTN Kediri (Tergugat).

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon agar putusan diberikan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak