| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EGGY DIVAN SETIAWAN Bin ROHMAN bersama-sama dengan saksi DIYAN TERUNO LAWE dan saksi PRAM MUDIA (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, di rumah beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan hari yang sudah tidak dapat diingat di bulan Juli 2025, saksi PRAM MUDIA menawari terdakwa untuk menjual Narkotika jenis sabu dan apabila berhasil dalam 1 (satu) satu kali transaksi jual beli Narkotika jenis sabu maka terdakwa mendapat upah sebesar Rp 30.000,-Tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi PRAM MUDIA dihubungi melalui Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX Smart 8 warna biru dengan nomor sim card 085815572113 dengan IMEI 1 354197482520141 dan IMEI 2 354197482520158 oleh terdakwa yang menanyakan pembelian Narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L yang selanjutnya setelah sepakat dengan harga Narkotika jenis sabu sebesar PAHE (Paket hemat) dan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik saksi PRAM MUDIA;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib saksi PRAM MUDIA datang menemui saksi DIYAN TERUNO LAWE dirumah beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan menunjukkan pesan dari terdakwa yang memesan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE (Paket hemat) dengan harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi DIYAN TERUNO LAWE menyerahkan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE yaitu dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram (dilakukan penyitaan dalam berkas terpisah) kepada saksi PRAM MUDIA untuk diserahkan kepada terdakwa dan saksi DIYAN TERUNO LAWE menerima pembayaran dari saksi PRAM MUDIA dengan cara transfer langsung ke rekening saksi DIYAN TERUNO LAWE
- Bahwa kemudian saksi PRAM MUDIA memerintahkan kepada saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR untuk meranjau paket Sabu tersebut sesuai dengan perintah saksi DIYAN TERUNO LAWE yaitu lokasi ranjauannya di bawah tiang listrik depan SMK PGRI 2 Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut ditempel selanjutnya saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR mengambil foto untuk dikirim kepada saksi PRAM MUDIA dan diberikan kepada terdakwa
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Sdr. MASKUN dan Sdr.ASNAWI kemudian ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Sdr. MASKUN di rumah beralamat di Dusun Manukan Rt.001 Rw.008, Desa jabon, Kecamatan banyakan, kabupaten Kediri dan Sdr. ASNAWI dirumah beralamat di Jl. Merbabu Gg.9 No.37, Desa jabon, Kecamatan banyakan, Kabupaten Kediri, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan bahwa Sdr. MASKUN dan Sdr. ASNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari saksi DIYAN TERUNO LAWE selanjutnya ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO yang kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan sekira pukul 21.30 Wib terhadap saksi DIYAN TERUNO LAWE di rumahnya beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002 Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi MULYONO
- Bahwa terdakwa karena tidak dapat menemukan Narkotika jenis sabu yang dipesan dari saksi PRAM MUDIA kemudian bersama dengan saksi OKY (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/17/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) dan Sdr.AYNUN yang sudah sepakat bersama dengan Sdr.YOGIK mendatangi rumah saksi DIYAN TERUNO LAWE yang juga akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu
- Bahwa pada saat sampai dirumah saksi DIYAN TERUNO LAWE kemudian terdakwa dilakukan pengamanan dan pemeriksaan yang kemudian pihak kepolisian menemukan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX Smart 8 warna biru dengan nomor sim card 085815572113 dengan IMEI 1 354197482520141 dan IMEI 2 354197482520158 milik terdakwa kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa selanjutnya ditemukan riwayat peta ranjauan Narkotika jenis sabu yang belum terdakwa ambil yang rencananya akan dijual kepada Sdr.GERRY dan bukti transaksi pembelian Narkotika jenis sabu tersebut
- Bahwa selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NO. LAB : 07176/NNF/2025, Tanggal 12 Agustus 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :
Nomor : 23874/2025/NNF, berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 (Nol koma nol empat tiga) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara terpisah Sdr. AFRIZAL MAULANA).
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu nyata-nyata pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |