Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.AHMAD ASHAR, S.H. M.H
2.ICHWAN KABALMAY, SH ,MH
MAHMUD FUAD THORIQ Alias JAMBUL Bin MUKLISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1552/M.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ASHAR, S.H. M.H
2ICHWAN KABALMAY, SH ,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD FUAD THORIQ Alias JAMBUL Bin MUKLISON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MAHMUD FUAD THORIQ Als JAMBUL Bin MUKLISON pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah mertua terdakwa pak Pambudi Jl Ronggojali No 21 Kelurahan Ngronggo RT 002 RW 004 Kecamatan Kota Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pertengahan bulan Maret 2025 terdakwa ditelphon oleh temannya yang bernama RODIN (DPO) untuk ditawari perkerjaan sebagai kurir shabu dengan imbalan uang, selanjutnya terdakwa menerima tawaran tersebut dan menerima shabu dengan cara sistem ranjau sebanyak tiga kali pengiriman setelah ada pemberitahuan dari RODIN (DPO) melalui whattApp, yaitu yang pertama pada pertengahan bulan April 2025 sebanyak 5 (lima) gram kemudian kedua pada akhir bulan April 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib sebanyak 50 (Lima puluh) gram dengan cara diranjau di pinggir jalan dekat Simpanglima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan setelah menerima dan menguasai shabu tersebut terdakwa membawa shabu kerumah mertuanya untuk terdakwa timbang dan pisah-pisah, kemudian terdakwa atas suruhan RODIN (DPO) meranjau di berbagai lokasi di wilayah kota kediri dan mengirimkan sharelock (berbagi lokasi) kepada RODIN (DPO) dan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya mendapatkan upah sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dari RODIN (DPO) dengan cara tranfer ke rekening dana milik terdakwa, sehingga shabu yang awalnya sebanyak 50 (Lima puluh) gram tersisa menjadi 17,19 (Tujuh belas koma sembilan belas) gram dan belum sempat meranjau sisanya tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi AGUSTYAN CANDIK dan  FAUZAN NUFURI setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah mertua terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
  • 7 (tujuh) plastic klip shabu berat kotor 18,2 (delapan belas koma dua) gram berat bersih 17,19 (Tujuh belas koma sembilan belas) gram dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 9,74 (sembilan koma tujuh puluh empat) gram berat bersih 9,59 (sembilan koma lima puluh sembilan) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 5 (lima) gram berat bersih 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 1 (satu) gram berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram berat bersih 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram berat bersih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 2x3 cm shabu berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram.
  • Seperangkat bong/alat hisap shabu dari bekas botol minuman Larutan Cap Kaki Tiga terangkai sedotan.
  • 3 (tiga) pak plastic ukuran 3x5 cm dalam keadaan kosong.
  • 11 (sebelas) pak plastic ukuran 2x3 cm dalam keadaan kosong.
  • 1 (satu) korek api gas bening.
  • 1 (satu) pipet kaca terdapat kerak sisa pembakaran shabu.
  • 2 (dua) sekrop atau alat untuk mengambil shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih dan orange.
  • 2 (dua) timbangan digital tanpa merk warna hitam dan silver.
  • 1 (satu) potongan plastic bekas kemasan makanan ringan bekas pembungkus shabu.
  • 2 (dua) potongan lakban warna coklat bekas pembungkus shabu.
  • 1 (satu) isolasi plastic warna coklat.
  • 1 (satu) kardus warna coklat bertuliskan ONEMED.
  • 3 (tiga) pak berisi kapsul atau tube sebagai pembungkus shabu dalam keadaan kosong.
  • 1 (satu) toples plastic warna merah muda.
  • 1 (satu) kaleng bekas bungkus biscuit Merk Nabati warna Coklat.
  • 1 (satu) tas kain warna hitam merk Nestle.
  • 1 (satu) unit HP Android merk Realme 5i warna hijau dengan nomor WhattApp “ +62 857-0878-6007 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 866999041283470 dan IMEI (slot sim 2) 866999041283462.

sehingga akhirnya terdakwa beserta sejumlah barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 17,19 (Tujuh belas koma sembilan belas) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-04503/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO. S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA., S.Si., M., Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Rabu tanggal dua puluh delapan bulan Mei tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik MAHMUD FUAD THORIQ Als JAMBUL Bin MUKLISON : 13701/2025/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,035 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

ATAU

KEDUA  

Bahwa terdakwa MAHMUD FUAD THORIQ Als JAMBUL Bin MUKLISON pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah mertua terdakwa pak Pambudi Jl Ronggojali No 21 Kelurahan Ngronggo RT 002 RW 004 Kecamatan Kota Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pertengahan bulan Maret 2025 terdakwa ditelphon oleh temannya yang bernama RODIN (DPO) untuk ditawari perkerjaan sebagai kurir shabu dengan imbalan uang, selanjutnya terdakwa menerima tawaran tersebut dan menerima shabu dengan cara sistem ranjau sebanyak tiga kali pengiriman setelah ada pemberitahuan dari RODIN (DPO) melalui whattApp, yaitu yang pertama pada pertengahan bulan April 2025 sebanyak 5 (lima) gram kemudian kedua pada akhir bulan April 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib sebanyak 50 (Lima puluh) gram dengan cara diranjau di pinggir jalan dekat Simpanglima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan setelah menerima dan menguasai shabu tersebut terdakwa membawa shabu kerumah mertuanya untuk terdakwa timbang dan pisah-pisah, kemudian terdakwa atas suruhan RODIN (DPO) meranjau di berbagai lokasi di wilayah kota kediri dan mengirimkan sharelock (berbagi lokasi) kepada RODIN (DPO) dan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya mendapatkan upah sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dari RODIN (DPO) dengan cara tranfer ke rekening dana milik terdakwa, sehingga shabu yang awalnya sebanyak 50 (Lima puluh) gram tersisa menjadi 17,19 (Tujuh belas koma sembilan belas) gram dan belum sempat meranjau sisanya tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi AGUSTYAN CANDIK dan  FAUZAN NUFURI setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah mertua terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
  • 7 (tujuh) plastic klip shabu berat kotor 18,2 (delapan belas koma dua) gram berat bersih 17,19 (Tujuh belas koma sembilan belas) gram dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 9,74 (sembilan koma tujuh puluh empat) gram berat bersih 9,59 (sembilan koma lima puluh sembilan) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 5 (lima) gram berat bersih 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 1 (satu) gram berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram berat bersih 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram berat bersih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 3x5 cm shabu berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram.
  • 1 (satu) pack plastic ukuran 2x3 cm shabu berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram.
  • Seperangkat bong/alat hisap shabu dari bekas botol minuman Larutan Cap Kaki Tiga terangkai sedotan.
  • 3 (tiga) pak plastic ukuran 3x5 cm dalam keadaan kosong.
  • 11 (sebelas) pak plastic ukuran 2x3 cm dalam keadaan kosong.
  • 1 (satu) korek api gas bening.
  • 1 (satu) pipet kaca terdapat kerak sisa pembakaran shabu.
  • 2 (dua) sekrop atau alat untuk mengambil shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih dan orange.
  • 2 (dua) timbangan digital tanpa merk warna hitam dan silver.
  • 1 (satu) potongan plastic bekas kemasan makanan ringan bekas pembungkus shabu.
  • 2 (dua) potongan lakban warna coklat bekas pembungkus shabu.
  • 1 (satu) isolasi plastic warna coklat.
  • 1 (satu) kardus warna coklat bertuliskan ONEMED.
  • 3 (tiga) pak berisi kapsul atau tube sebagai pembungkus shabu dalam keadaan kosong.
  • 1 (satu) toples plastic warna merah muda.
  • 1 (satu) kaleng bekas bungkus biscuit Merk Nabati warna Coklat.
  • 1 (satu) tas kain warna hitam merk Nestle.
  • 1 (satu) unit HP Android merk Realme 5i warna hijau dengan nomor WhattApp “ +62 857-0878-6007 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 866999041283470 dan IMEI (slot sim 2) 866999041283462.

sehingga akhirnya terdakwa beserta sejumlah barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 17,19 (Tujuh belas koma sembilan belas) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-04503/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO. S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA., S.Si., M., Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Rabu tanggal dua puluh delapan bulan Mei tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik MAHMUD FUAD THORIQ Als JAMBUL Bin MUKLISON : 13701/2025/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,035 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya