Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Kdr PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Kediri 1.BAGUS EKO SAPUTRO
2.MUJITO
3.GALIH KUBRO SAPUTRO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Kediri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAGUS EKO SAPUTRO
2MUJITO
3GALIH KUBRO SAPUTRO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.086.720,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pokok dan bunga  kepada Penggugat sebesar Rp. 89.086.720,82 (Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Per Delapan Puluh Dua Rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  4. Menghukum Tergugat I, II, dan III apabila tidak melunasi seluruh pinjaman pokok dan bunga pinjaman/ kredit milik Tergugat secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat I, II, dan III (Sertifikat Hak Milik No 4634 atas nama Mujito, Bagus Eko Saputro, Galih Kubro Saputro) wajib tidak dalam penguasaan siapapun selain pihak yang ditunjuk Pengugat serta siap dijual melalui bawah tangan dengan membebaskan siapapun untuk memasarkan melalui media apapun atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kediri berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak