Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Kdr AHMAD ASHAR, S.H. M.H 1.TONI WIJAYA Bin IMAM SAFI'I
2.MOH. HARIADI SISWO Alias DIKO Bin TAUFIK
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 421/M.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ASHAR, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI WIJAYA Bin IMAM SAFI'I[Penahanan]
2MOH. HARIADI SISWO Alias DIKO Bin TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RINNI PUSPITA SARI, S.H.,M.H., DkkTONI WIJAYA Bin IMAM SAFI'I
2RINNI PUSPITA SARI, S.H.,M.H., DkkMOH. HARIADI SISWO Alias DIKO Bin TAUFIK
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I TONI WIJAYA Bin IMAM SAFI’I bersama sama dengan terdakwa II MOH HARIADI SISWO Als DIKO Bin TAUFIK pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Trotoar sebelah utara Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri Jl Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa I pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar jam 12.00 Wib dihubungi oleh BANDOL (DPO) yang mana sebelumnya BANDOL (DPO) mendapatkan nomor telephon terdakwa I dari terdakwa II, yang mana pada intinya mengatakan agar mengantar terdakwa II untuk mengantarkan Pockhet shabu kedalam Lapas Klas II A kediri, selanjutnya terdakwa I pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wib mengambil 5 (lima) pochet shabu dengan cara diranjau, selanjutnya terdakwa I meranjau 2 (dua) Pockhet di sebelah selatan PDAM Kabupaten Kediri dan sisanya 3 (tiga) pockhet shabu terdakwa kemas dengan cara masukannya ke dalam krupuk, hingga selanjutnya pada keesokan harinya Selasa 12 Desember  2023 sekitar jam 07.30 terdakwa I datang kerumah terdakwa II dan memberikan 1 (satu) pokhet shabu yang selanjuntya terdakwa II simpan di bawah kasur kamar rumah terdakwa II dan setelah itu atas perintah BANDOL (DPO) terdakwa I bersepakat dengan terdakwa II untuk mengantarkan makanan krupuk  yang berisi shabu ke dalam Lapas Klas II A kediri namun sebelum itu terdakwa I dan terdakwa II menemui seorang perempuan yang tidak dikenal di perempatan Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri untuk menerima kerupuk juga yang sudah berisi shabu-shabu, setelah itu krupuk tersebut terdakwa I dan terdakwa II kemas berdua kedalam satu kresek krupuk dan menuju ke Lapas Klas II A Kediri, sesampainya di Lapas Klas II A terdakwa I dan terdakwa II melakukan pendaftaran besuk dengan menunjukan KTP dan memperoleh nomor antrian besuk dan pada saat menunggu nomor antrian tersebut perbuatan terdakwa I dan terdakwa II diketahui oleh petugas kepolisian saksi DANIEL CHRISTIAWAN, saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi AGUSTIYAN CANDIK yang sebelumnya mendapat informasi tentang peredaran shabu di Lapas Klas II A kediri akhirnya ketiga orang saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 (sepuluh) pockhet shabu masing-masing yaitu berat kotor 1.61 (satu koma enam puluh satu) garam, 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, 1,00 (satu koma nol nol ) gram, 1,00 (satu koma nol nol) gram, 1,00 (satu koma nol nol) gram, 0,97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram, 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram, 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, 0, 45 (nol koma empat puluh lima) gram  dan 2 (dua) buah lem G, 1 (satu) kresek krupuk tempat menyimpan shabu, 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam plus Simcard, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan pengeledahan lagi pada rumah terdakwa II ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) pockhet shabu berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam kombinasi biru plus Simcard, dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) di dalam kamar rumah terdakwa II hingga akhirnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 00208/NNF/2024 An TONI WIJAYA Bin IMAM SAFI’I yang ditanda tangani oleh pemeriksa DELA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt,M.Si selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,026 gram, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 00207/NNF/2024 An MOH HARIADI SISWO Als DIKO Bin TAUFIK yang ditanda tangani oleh pemeriksa DELA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt,M.Si selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,020 gram, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I TONI WIJAYA Bin IMAM SAFI’I bersama sama dengan terdakwa II MOH HARIADI SISWO Als DIKO Bin TAUFIK pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Trotoar sebelah utara Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri Jl Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa I pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar jam 12.00 Wib dihubungi oleh BANDOL (DPO) yang mana sebelumnya BANDOL (DPO) mendapatkan nomor telephon terdakwa I dari terdakwa II, yang mana pada intinya mengatakan agar mengantar terdakwa II untuk mengantarkan Pockhet shabu kedalam Lapas Klas II A kediri, selanjutnya terdakwa I pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wib mengambil 5 (lima) pochet shabu dengan cara diranjau, selanjutnya terdakwa I meranjau 2 (dua) Pockhet di sebelah selatan PDAM Kabupaten Kediri dan sisanya 3 (tiga) pockhet shabu terdakwa kemas dengan cara masukannya ke dalam krupuk, hingga selanjutnya pada keesokan harinya Selasa 12 Desember  2023 sekitar jam 07.30 terdakwa I datang kerumah terdakwa II dan memberikan 1 (satu) pokhet shabu yang selanjuntya terdakwa II simpan di bawah kasur kamar rumah terdakwa II dan setelah itu atas perintah BANDOL (DPO) terdakwa I bersepakat dengan terdakwa II untuk mengantarkan makanan krupuk  yang berisi shabu ke dalam Lapas Klas II A kediri namun sebelum itu terdakwa I dan terdakwa II menemui seorang perempuan yang tidak dikenal di perempatan Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri untuk menerima kerupuk juga yang sudah berisi shabu-shabu, setelah itu krupuk tersebut terdakwa I dan terdakwa II kemas berdua kedalam satu kresek krupuk dan menuju ke Lapas Klas II A Kediri, sesampainya di Lapas Klas II A terdakwa I dan terdakwa II melakukan pendaftaran besuk dengan menunjukan KTP dan memperoleh nomor antrian besuk dan pada saat menunggu nomor antrian tersebut perbuatan terdakwa I dan terdakwa II diketahui oleh petugas kepolisian saksi DANIEL CHRISTIAWAN, saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi AGUSTIYAN CANDIK yang sebelumnya mendapat informasi tentang peredaran shabu di Lapas Klas II A kediri akhirnya ketiga orang saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 (sepuluh) pockhet shabu masing-masing yaitu berat kotor 1.61 (satu koma enam puluh satu) garam, 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, 1,00 (satu koma nol nol ) gram, 1,00 (satu koma nol nol) gram, 1,00 (satu koma nol nol) gram, 0,97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram, 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram, 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, 0, 45 (nol koma empat puluh lima) gram  dan 2 (dua) buah lem G, 1 (satu) kresek krupuk tempat menyimpan shabu, 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam plus Simcard, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan pengeledahan lagi pada rumah terdakwa II ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) pockhet shabu berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam kombinasi biru plus Simcard, dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) di dalam kamar rumah terdakwa II hingga akhirnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 00208/NNF/2024 An TONI WIJAYA Bin IMAM SAFI’I yang ditanda tangani oleh pemeriksa DELA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt,M.Si selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,026 gram, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 00207/NNF/2024 An MOH HARIADI SISWO Als DIKO Bin TAUFIK yang ditanda tangani oleh pemeriksa DELA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt,M.Si selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,020 gram, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya