| Petitum |
Mengabulkan permohonan PEMOHON;
Menyatakan memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama anak PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3518-LU-18122024-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk tertanggal 18 Desember 2024, dari yang tertulis dan terbaca ZAKIYYA MARWAH menjadi ZAKIYYA LESTARI;
Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan pencatatan tentang penggantian nama PEMOHON tersebut kepada Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri agar dicatat dalam daftar register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sesuai hukum yang berlaku. |