| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 78/Pdt.G/2025/PN Kdr | DIYAH PRASETIATI,ST | 1.PT.PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Kediri 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------
Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan penundaan atas pelaksanaan lelang atas obyek jaminan berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------
Dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas tanah 222 m2 yang terletak di Jalan raya Ngantru RT/RW 05/01 Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung sebagaimana tersebut dalam : ------ SHM No 438, Luas 110 m2, atas nama Ir. Hadi Mustofa, SE, AKT,
Dua bidang tanah dengan total luas tanah 1.717 m2 yang terletak di Jalan Desa Sukorejo Dusun Banaran RT/RW 02/02 Desa Sukorejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung sebagaimana tersebut dalam: --------- SHM No 370, Luas 859 m2, atas nama Fikha Fatmawati, ------------
Tiga bidang tanah dengan total luas tanah 360 m2 yang terletak di Jalan raya Gondang Perum Citra Damai Tiudan Blok A-8 RT/RW 01/13 Desa Tiudan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung sebagaimana tersebut dalam : -------------------------------------------------------------------------- SHM No 676, Luas 110 m2, atas nama Ir. Hadi Mustofa, SE., MBA., Akt, -----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum kepadaTergugat I agar memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Penggugat untuk menjual sendiri obyek jaminan hutangnya kepadaTergugat I dan hasil penjualan obyek jaminan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Penggugat kepada Tergugat I. ----
Menghukum Tergugat II untuk menunda dan atau tidak melaksanakan lelang .terlebih dahulu. -------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
