Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2025/PN Kdr | 1.ARI ISWAHYUNI, SH. MH 2.Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH |
AGUS SHOLEH, S.Pd Bin Alm. MUZAMIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1143/M.5.13/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa AGUS SHOLEH, S.Pd Bin Alm. MUZAMIL pada tanggal 31 Maret 2024 Jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Ahmad Dahlan Kec. Mojoroto Kota Kediri atau pada suatu tempat tertentu setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, atau dengan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong , membujuk orang lain supaya menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa awal mula saksi korban RENDHY TRI ANGGARIANTO ingin menjual mobil miliknya yaitu 1 (satu) Honda stream No. Pol. AG 1310 BY tahun 2004 warna abu abu metalik isi silinder 1668 cc Noka MHRRN18304J000573, Nosin D17A51041678 Atas Nama RENDHY TRI ANGGARIANTO kemudian Terdakwa AGUS SHOLEH, S.Pd. Bin Alm. MUZAMIL dengan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong berpura- pura menawarkan untuk membantu menjualkan mobilnya sehingga saksi korban RENDHY TRI ANGGARIANTO pun percaya dan mau menyerahkan mobil Honda Stream miliknya. Setelah itu pada tanggal 31 Maret 2024, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengantar mobilnya di pencucian mobil SHS Kediri. Setelah itu Terdakwa menjual mobil tersebut melalui Facebook kemudian ada pembeli yang tertarik yaitu Saksi MOH. CAESAR AGUNG BIMANTARA hingga terjadi tawar menawar harga awalnya Terdakwa menawarkan dengan harga Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) akhirnya terjadi deal di harga Rp 65.500.000,- (Enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa menyuruh saksi MOH. CAESAR AGUNG BIMANTARA untuk datang di pencucian mobil untuk melihat mobilnya. Selanjutnya pada tanggal 7 April 2024, saksi MOH. CAESAR AGUNG BIMANTARA datang ke tempat pencucian mobil SHS kediri bersama dengan ayahnya dan setelah melihat kondisi mobil lalu terjadi transaksi jual beli dan diberikan DP mobil sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan cara Tunai sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sedangkan yang Rp 39.000.000,- (Tiga puluh sembilan juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA Terdakwa dengan no. Rekening 1400720360. Setelah itu Terdakwa menyerahkan mobil beserta STNK nya sedangkan BPKB nya akan diserahkan setelah pelunasan. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2024, Terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk meminta BPKB mobil tersebut dengan alasan mobil akan laku terjual selanjutnya ayah dari saksi korban (Sdr. SUPRIADI) menyerahkan BPKB tersebut. Saksi korban mau menyerahkan BPKB mobilnya pada Terdakwa karena Terdakwa mengatakan supaya mudah nanti kalau sewaktu waktu ada pembeli dan langsung terjadi deal jual beli mobil tersebut dan supaya saksi korban percaya, Terdakwa memberikan ganti BPKB untuk pegangan saksi korban yaitu 1 (Satu) eksemplar BPKB mobil merk NISSAN TYPE MARCH 1.2 AT Nopol B 1778 KYO Tahun 2013 warna ORANYE METALIK. Selanjutnya Terdakwa mengatakan pada saksi korban bahwa mobilnya telah laku lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI atas nama SUPRIADI ( ayah korban ) pada tanggal 21 Juni 2024. Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 16.23 WIB. saksi MOH. CAESAR AGUNG BIMANTARA melakukan pelunasan melalui transfer sebesar Rp 25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga memberikan BPKB mobil tersebut. Namun setelah itu timbul niat jahat Terdakwa untuk memakai uang yang yang telah diterimanya. Saat saksi korban meminta uang sisanya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Terdakwa tidak bisa memberikannya karena uang tersebut sudah habis untuk keperluan Terdakwa sehari- hari. Selanjutnya karena saksi korban menagih uangnya terus, Terdakwa berjanji akan mengembalikan pada tanggal 7 Juli 2024 dengan membuat surat pernyataan tertulis namun karena belum ada uangnya, pada tanggal 20 Juli 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi korban dan bertemu Sdr. SUPRIADI (Ayah Korban) kemudian Terdakwa memberi 1 (Satu) bendel perjanjian ikatan jual beli Nomor 044 yang dikeluarkan pada tanggal 16 September 2021 oleh Notaris TJATUR RIDJAJANI, 1 (Satu) bendel Kuasa Menjual Nomor 043 yang dikeluarkan pada taggal 16 September 2021 oleh Notaris TJATUR RIDJAJANI, S.H., M.Kn., 1 (Satu) bendel Surat Kuasa Nomor 045 yang dikeluarkan pada taggal 16 September 2021 oleh Notaris TJATUR RIDJAJANI, S.H., M.Kn. dengan mengatakan, ”kalau saya tidak bisa membayar uang ini sebagai gantinya.” Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban RENDHY TRI ANGGARIANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa AGUS SHOLEH, S.Pd Bin Alm. MUZAMIL pada tanggal 31 Maret 2024 Jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024, bertempat di di Jl. Ahmad Dahlan Kec. Mojoroto Kota Kediri atau pada suatu tempat tertentu setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) Honda Stream No. Pol. AG 1310 BY tahun 2004 warna abu abu metalik isi silinder 1668 cc Noka MHRRN18304J000573, Nosin D17A51041678 Atas Nama RENDHY TRI ANGGARIANTO, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AGUS SHOLEH, S.Pd Bin Alm. MUZAMIL menguasai uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) Honda Stream No. Pol. AG 1310 BY tahun 2004 warna abu abu metalik berawal dari saksi korban RENDHY TRI ANGGARIANTO ingin menjual mobil miliknya yaitu 1 (satu) Honda stream No. Pol. AG 1310 BY tahun 2004 warna abu abu metalik isi silinder 1668 cc Noka MHRRN18304J000573, Nosin D17A51041678 Atas Nama RENDHY TRI ANGGARIANTO kemudian Terdakwa AGUS SHOLEH, S.Pd. Bin Alm. MUZAMIL menawarkan untuk membantu menjualkan mobilnya. Setelah itu pada tanggal 31 Maret 2024, Terdakwa menyuruh saksi Korban untuk mengantar mobilnya di pencucian mobil SHS Kediri. Setelah itu Terdakwa menjual mobil tersebut melalui Facebook kemudian ada pembeli yang tertarik yaitu Saksi MOH. CAESAR AGUNG BIMANTARA hingga terjadi tawar menawar harga awalnya Terdakwa menawarkan dengan harga Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) akhirnya terjadi deal di harga Rp 65.500.000,- (Enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa menyuruh saksi MOH. CAESAR AGUNG BIMANTARA untuk datang di Pencucian mobil untuk melihat mobilnya. Selanjutnya pada tanggal 7 April 2024, saksi MOH. CAESAR AGUNG BIMANTARA datang ke tempat pencucuian mobil SHS kediri bersama dengan ayahnya dan setelah melihat kondisi mobil lalu terjadi transaksi jual beli dan di DP mobil sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan cara Tunai sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Sedangkan yang Rp 39.000.000,- (Tiga puluh sembilan juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA Terdakwa dengan no. Rekening 1400720360. Setelah itu Terdakwa menyerahkan mobil beserta STNK nya sedangkan BPKB nya akan diserahkan setelah pelunasan. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2024, Terdakwa datang ke rumah saksi Korban untuk meminta BPKB mobil tersebut dengan alasan mobil akan laku terjual dan ayah dari saksi korban (Sdr. SUPRIADI) menyerahkan BPKB tersebut. Saksi korban mau menyerahkan BPKB mobilnya pada Terdakwa karena Terdakwa mengatakan supaya mudah nanti kalau sewaktu waktu ada pembeli dan langsung terjadi deal jual beli mobil tersebut ,dan supaya saksi korban percaya, Terdakwa memberikan ganti BPKB untuk pegangan yaitu 1 (Satu) eksemplar BPKB mobil merk NISSAN TYPE MARCH 1.2 AT Nopol B 1778 KYO Tahun 2013 warna ORANYE METALIK. Selanjutnya Terdakwa mengatakan pada saksi korban bahwa mobilnya telah laku lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI atas nama SUPRIADI ( ayah korban ) pada tanggal 21 Juni 2024. Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 16.23 WIB. saksi MOH. CAESAR AGUNG BIMANTARA melakukan pelunasan melalui transfer sebesar Rp 25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga memberikan BPKB mobil tersebut. Namun setelah itu timbul niat jahat Terdakwa untuk memakai uang yang yang telah diterimanya. Saat saksi korban meminta uang sisanya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Terdakwa tidak bisa memberikannya karena uang tersebut sudah habis untuk keperluan Terdakwa sehari- hari. Selanjutnya karena saksi korban menagih uangnya terus, Terdakwa berjanji akan mengembalikan pada tanggal 7 Juli 2024 dengan membuat surat pernyataan tertulis namun karena belum ada uangnya, pada tanggal 20 Juli 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi korban dan bertemu Sdr. SUPRIADI (Ayah Korban) kemudian Terdakwa memberi 1 (Satu) bendel perjanjian ikatan jual beli Nomor 044 yang dikeluarkan pada tanggal 16 September 2021 oleh Notaris TJATUR RIDJAJANI, 1 (Satu) bendel Kuasa Menjual Nomor 043 yang dikeluarkan pada taggal 16 September 2021 oleh Notaris TJATUR RIDJAJANI, S.H., M.Kn., 1 (Satu) bendel Surat Kuasa Nomor 045 yang dikeluarkan pada taggal 16 September 2021 oleh Notaris TJATUR RIDJAJANI, S.H., M.Kn. dengan mengatakan, ”kalau saya tidak bisa membayar uang ini sebagai gantinya.” Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban RENDHY TRI ANGGARIANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP. --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |