Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.BERNADETA SUSAN WIDAYATI, S.H.M.H
2.NOVAN SOFYAN, SH. MH
YOGA MARTHATIRA alias GAGUK Bin AGUS TRINARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1777/M.5.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BERNADETA SUSAN WIDAYATI, S.H.M.H
2NOVAN SOFYAN, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA MARTHATIRA alias GAGUK Bin AGUS TRINARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa YOGA MARTHATIRA alias GAGUK Bin AGUS TRINARA pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Botolengket Kelurahan Bujel Rt 001 Rw 005, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota yaitu saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Botolengket Kelurahan Bujel Rt 001 Rw 005, Kecamatan Mojoroto,Kota Kediri dan dilakukan penggeledahan ditemukan didalam laci berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat kerak atau residu sisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh gram), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah buku tulis kecil dengan sampul berwarna coklat berisi tulisan tangan tentang catatan pembukuan penjualan sabu, Uang tunai Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu, 3 (tiga) buah isolasi doubeltape warna hijau dan 1 (satu) buah isolasi doubeltape warna putih yang digunakan menempelkan sabu pada saat pengiriman, 1 (satu) buah sedotan plastic besar warna merah yang digunakan untuk mengemas sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung galaxy A04 dengan nomor ponsel 1 089632590999 nomor ponsel 2 089521051117 dan nomor IMEI (Slot 1) 358320680266749 dan IMEI (Slot 2) 358552590266746 milik terdakwa sebagai sarana komunikasi untuk transaksi dalam penjualan sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA melakukan pengembangan informasi terhadap terdakwa beserta handphone milik terdakwa tersebut ditemukan riwayat percakapan whastapp antara terdakwa dengan BAYU (DPO) terkait pengiriman sabu kepada terdakwa yang sebelumnya terdakwa membeli sabu dari BAYU (DPO) dengan cara memesan sabu ke BAYU (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh gram) kemudian sabu dikirim dengan cara sistem ranjau yang akan diterima oleh terdakwa ditempatkan di pinggir jalan merdeka depan mell beauty salon Dusun Tawangsari Rt 019 Rw 010 Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri selanjutnya  saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA bersama terdakwa ke lokasi tersebut kemudian mencocokkan lokasi dan gambar yang ada di handphone milik terdakwa dan ditemukan paket sabu dibungkus kemasan teh kotak warna coklat setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat total 29,56 (dua puluh sembilan koma lima puluh enam gram) beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, setelah ditimbang berat bersih klip plastik pembungkusnya didapat jumlah keseluruhan dengan angka 0,76 (nol koma tujuh puluh enam gram), maka didapat hasil berat bersih sabu seberat 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari BAYU (DPO) sudah sebanyak 5 (lima) kali dengan cara membeli seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk sabu kemasan 10 (sepuluh) gram dan paket 5 (lima) gram seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian sesuai kesepakatan terdakwa memesan sabu ke BAYU (DPO) lalu BAYU (DPO) akan mengirim sabu dengan sistem ranjau selanjutnya terdakwa menerima sabu sesuai pesanan yang diambil terdakwa di tempat yang sudah ditentukan lokasinya oleh terdakwa dan BAYU (DPO) setelah itu terdakwa akan membawa sabu tersebut ke rumah terdakwa di Dusun Botolengket Kelurahan Bujel Rt 001 Rw 005,Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri lalu sabu ditimbang menggunakan timbangan untuk dikemas menggunakan plastic klip ukuran kecil dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik berwarna merah untuk paket sabu setengah gram, warna hijau untuk paket sabu seperempat gram, warna kuning untuk paket sabu satu gram setelah sabu dimasukkan ke dalam potongan sedotan lalu tiap ujung sedotan dipanasi menggunakan korek api gas supaya tertutup rapat dan paket sabu siap dijual diantaranya kepada Sdr. Gendut paket sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram harga Rp 250.000, - (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr UMR paket sabu 1 (satu) gram seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan nama-nama lainnya berupa nama panggilan sesuai catatan yang ditulis oleh terdakwa di dalam 1 (satu) buah buku tulis kecil dengan sampul berwarna coklat milik terdakwa sesuai kesepakatan pembelian paket sabu kemudian uang pembayaran sabu ditransfer ke nomor rekening Bank BCA 6015058637 atas nama anak terdakwa yaitu Fario Galan Marthatira dan terdakwa terakhir kali membeli sabu dengan cara memesan paket sabu sebanyak 30 (tigapuluh gram) dari BAYU (DPO) yang dikirim secara ranjau pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025.  
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu setiap satu gramnya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB-05790/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025, dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto + 0,044 gram diberi nomor barang bukti; 17699/2025/NNF dan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto  + 0,052 gram diberi nomor barang bukti : 17700/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17699/2025/NNF dan nomor : 17700/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan/ atau perawatan.

 

----- Perbuatan terdakwa YOGA MARTHATIRA alias GAGUK Bin AGUS TRINARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa YOGA MARTHATIRA alias GAGUK Bin AGUS TRINARA pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Botolengket Kelurahan Bujel Rt 001 Rw 005,Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota yaitu saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Botolengket Kelurahan Bujel Rt 001 Rw 005, Kecamatan Mojoroto,Kota Kediri dan dilakukan penggeledahan ditemukan didalam laci berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat kerak atau residu sisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh gram), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah buku tulis kecil dengan sampul berwarna coklat berisi tulisan tangan tentang catatan pembukuan penjualan sabu, Uang tunai Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu, 3 (tiga) buah isolasi doubeltape warna hijau dan 1 (satu) buah isolasi doubeltape warna putih yang digunakan menempelkan sabu pada saat pengiriman, 1 (satu) buah sedotan plastic besar warna merah yang digunakan untuk mengemas sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung galaxy A04 dengan nomor ponsel 1 089632590999 nomor ponsel 2 089521051117 dan nomor IMEI (Slot 1) 358320680266749 dan IMEI (Slot 2) 358552590266746 milik terdakwa sebagai sarana komunikasi untuk transaksi dalam penjualan sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA melakukan pengembangan informasi terhadap terdakwa beserta handphone milik terdakwa tersebut ditemukan riwayat percakapan whastapp antara terdakwa dengan BAYU (DPO) terkait pengiriman sabu kepada terdakwa yang sebelumnya terdakwa membeli sabu dari BAYU (DPO) dengan cara memesan sabu ke BAYU (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh gram) kemudian sabu dikirim dengan cara sistem ranjau ditempatkan di pinggir jalan merdeka depan mell beauty salon Dusun Tawangsari Rt 019 Rw 010 Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri selanjutnya  saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA bersama terdakwa ke lokasi tersebut kemudian mencocokkan lokasi dan gambar yang ada di handphone milik terdakwa dan ditemukan paket sabu dibungkus kemasan teh kotak warna coklat setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat total 29,56 (dua puluh sembilan koma lima puluh enam gram) beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, setelah ditimbang berat bersih klip plastik pembungkusnya didapat jumlah keseluruhan dengan angka 0,76 (nol koma tujuh puluh enam gram), maka didapat hasil berat bersih sabu seberat 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram, yang mana paket sabu tersebut milik terdakwa yang disediakan oleh terdakwa untuk dijual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB-05790/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025, dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto + 0,044 gram diberi nomor barang bukti; 17699/2025/NNF dan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto  + 0,052 gram diberi nomor barang bukti : 17700/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17699/2025/NNF dan nomor : 17700/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan/ atau perawatan.

 

------Perbuatan terdakwa YOGA MARTHATIRA alias GAGUK Bin AGUS TRINARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya