Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
4.Dody Novalita SH MH
5.SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH
6.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
SAIFUL AMIN Bin SLAMET HI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2513/M.5.13/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
4Dody Novalita SH MH
5SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH
6PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL AMIN Bin SLAMET HI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Didepan Taman Sekartaji dan depan Mako Polres Kediri Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan  bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 21.52 WIB di cafe milik terdakwa yang beralamat di kel. Rejomulyo RT.03 RW.03 Kecamatan Kota Kediri terdakwa Saiful Amin melakukan ajakan unjuk rasa dengan cara membuat kampanye melalui sarana media sosial dengan membuat flyer  bersama saksi Suryo Ngalam melalui ponsel milik saudara Akbar Firdaus, kemudian pada tanggal 29 Agustus 2025 di malam harinya terdakwa melalukan editing kedua flyer tersebut dengan dibuat lebih terperici mengenai kontak person, membesarkan tanggal pelaksanaan aksi unjuk rasa serta anjuran untuk membawa sekresek sampah dengan tujuan terdakwa membuat narasi dalam susunan kalimat terdapat tone yang terdiri dari nuansa/atmosfir untuk menggambarkan kekecewaan, luka dan amarah. Selanjutnya setelah selesai melakukan editing flyer terdakwa memposting di akun instagram sekitar.institut dengan mengetag atau kolab posting bersama akun instagram social movement institut sebuah akun populer di kalangan aktifis sehingga flyer tersebut dapat lebih banyak dan lebih luas tersebar dan akun instagram Bangsa Mahardika adalah sebuah akun yang menyuarakan perjuangan sebagai aktifis dan terdakwa juga mengirim ke group whatsapp sekitar institut untk disebarkan ke platform media sosial anggota group whatsapp sekitar institut tersebut.
  • Bahwa flyer tersebut berisi tulisan atau kata-kata “SERUAN KONSLODIASI RAKYAT RENTETAN ALUR KONSOLIDASI RAKYAT, PUKUL 15.00- 17.00 KONSOLIDASI RAKYAT, PUKUL 17.00-19.00 LONG MARCH MENUJU POLRES KOTA KEDIRI, AKSI SOLIDARITAS (DOA DAN TABUR BUNGA, PENYALAAN LILIN BERSAMA UNTUK AFFAN, PEMBUANGAN SAMPAH KE POLRES, ORASI ANCAMAN KEKEJAMAN APARAT) PUKUL 19.00- DEMONSTRAN PULANG KE RUMAH MASING-MASING DAN MEMPERSIAPKAN UNTUK DEMONSTRASI
    LAWAN KEKEJAMAN PEJABAT DAN APARAT

MARI KITA TEMPUH DAN REBUTKEADILAN KITA DARI TANGAN BIADAB

DIANJURKAN MEMBAWA SEKRESEK SAMPAH

15.00 AM TAMAN SEKARTAJI SABTU, 30 AGUSTUS 2025 sebagaimana dalam tangkapan layar berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa postingan flyer yang diunggah pada tanggal 28 Agustus 2025 di akun instagram sekitar.institut tersebut sudah diteruskan sebanyak 623 (enam ratus dua puluh tiga) kali dan poster yang diunggah pada tanggal 29 Agustus 2025 sudah diteruskan sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) dan akun instagram sekitar.institut tersebut bersifat publish sehingga bisa dibuka dan dilihat oleh umum, dan flyer tersebut membuat saksi Anas Rachmanto, saksi Divang, saksi Shelfhin Bima , saksi Suryo Ngalam, Saksi Bagas Iqbal, anak saksi Afrel Sendy, anak saksi M Rizky Aditya, anak saksi Raditya Vino, anak saksi Muh Maimun Izzul, anak saksi M Zidan Azizi dan saksi Candra Kharisma datang ke Taman Sekartaji untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
  • bahwa kalimat dalam flyer yang dibuat terdakwa dengan kata-kata “Lawan Kekejaman Pejabat dan Aparat” mengenalisir bahwa pejabat dan aparat Adalah bertindak kejam padahal kenyataan pejabat dan aparat di Kota Kediri tidak demikian halnya (tidak kejam dan biadab), dan bisa merusak reputasi bangsa Indonesia di Tengah-tengah Masyarakat dunia, dan terdakwa mengajak untuk ’membuang sampah di Polres’  dapat membuat rusuh karena bisa menganggu aktivitas di Polres.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.57 WIB terdakwa berangkat dari cafe milik terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju Taman sekartaji dengan membawa megaphone dan sesampainya di Taman Sekartaji terdakwa melihat baru sedikit massa yang berkumpul lalu sekira pukul 15.00 WIB mulai berdatangan massa aksi yakni salah satunya adalah saksi Anas Rachmanto, saksi Divang, saksi Shelfhin Bima , saksi Suryo Ngalam, Saksi Bagas Iqbal, anak saksi Afrel Sendy, anak saksi M Rizky Aditya, anak saksi Raditya Vino, anak saksi Muh Maimun Izzul, anak saksi M Zidan Azizi dan saksi Candra Kharisma, dan sekira pukul 15.30 WIB massa aksi sudah banyak yang berdatangan kemudian terdakwa melakukan orasi didepan Taman Sekartaji, lalu terdakwa bersama massa bergeser ke depan Mako Polres Kediri Kota melanjutkan orasinya.
  • Bahwa anak Raditya Vino , anak Muh Maimun Izzul sudah membawa batu dari rumah karena sudah terpancing emosi sejak membaca flyer yang disebarkan oleh terdakwa ke beberapa akun media sosial tersebut dan setelah didepan Mako Polres Kediri Kota terdakwa melanjutkan orasinya lagi sehingga membuat massa aksi melakukan kerusuhan yang salah satunya yakni anak saksi Ferdian Dafa Putra melakukan, Anak saksi Afrel Sendy, Anak Saksi M Rizky Aditya, Anak saksi Muh Maimun Izzul dan anak saksi M Zidan Azizi melakukan pelemparan kantor Polres kediri Kota sehingga merusak beberapa gedung dan fasilitas yang ada di Kantor Polres kediri Kota serta massa aksi lainnya yang melakukan pelemparan serta pembakaran beberapa fasilitas yang di Mako Polres kediri kota.

----------Perbuatan terdakwa SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -----

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I bersama- sama dengan saksi Shelfhin Bima (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Didepan Taman Sekartaji dan depan Mako Polres Kediri Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 21.52 WIB di cafe milik terdakwa yang beralamat di kel. Rejomulyo RT.03 RW.03 Kecamatan Kota Kediri terdakwa Saiful Amin melakukan ajakan unjuk rasa dengan cara membuat kampanye melalui sarana media sosial dengan membuat flyer  bersama saksi Suryo Ngalam melalui ponsel milik saudara Akbar Firdaus, kemudian pada tanggal 29 Agustus 2025 di malam harinya terdakwa melalukan editing kedua flyer tersebut dengan dibuat lebih terperici mengenai kontak person, membesarkan tanggal pelaksanaan aksi unjuk rasa serta anjuran untuk membawa sekresek sampah, kemudian terdakwa memposting flyer tersebut di akun media sosial yakni akun instagram sekitar.institut dengan mengetag atau kolab posting bersama akun instagram social movement institut, dan juga melalui group whatsapp dengan isntruksi untuk dilakukan posting ulang disemua group whatsapp serta akun media sosial yang dimiliki anggota sekitar.institut, sehingga flyer tersebut bisa tersebar dan diketahui oleh banya massa aksi untuk datang ke Taman Sekartaji.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.57 WIB terdakwa berangkat dari cafe milik terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju Taman sekartaji dengan membawa megaphone dan sesampainya di Taman Sekartaji terdakwa melihat baru sedikit massa yang berkumpul lalu sekira pukul 15.00 WIB mulai berdatangan massa aksi kemudian terdakwa melakukan orasi didepan Taman Sekartaji dengan ditemui oleh Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota lalu terjadi percakapan antara terdakwa dengan Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota mengatakan kepada terdakwa,“kita juga ingin berkabung, juga ingin berdoa” kemudian terdakwa potong “pak maaf, biarkan warga atau rakyat dulu berkabung dengan cara mereka”, terdakwa bertanya “apakah patut instansi yang membunuh menampakkan diri kepada mereka yang berkabung?”, pak Kapolres mengatakan dengan memerintahkan Polwan-Polwan maju dan duduk. Pasca memerintahkan terdakwa menyampaikan kepada Kapolres, “bisakah beri kami waktu berkabung dengan cara kami sendiri” dengan gestur terdakwa mendekatkan wajah ke muka pak Kapolres, setelah itu terdakwa mengatakan “bapak sekalian boleh ikut berkabung kecuali dengan terlebih dahulu melepaskan seragam”, pak Kapolres sendiri bersedia namun yang lain jangan terutama yang Polwan. Setelah itu peserta aksi sudah mulai terpantik, dengan adanya perdebatan tersebut, antara lain adanya teriakan mundur dari peserta aksi, terdakwa menanyakan ke massa “apakah semua menghendaki?” dan serempak menjawab “tidak”, Kemudian Pak Kapolres menyampaikan “ok saya mundur’, kemudian terdakwa bergeser berkumpul dengan yang lain, dan terdakwa menghampiri Kapolres kembali dengan mengatakan,“samen gah gih tapi mboten kepanggih” (Pak Kapolres iya mundur namun tidak segera dilaksanakan), Kemudian Pak kapolres baru mundur dan setelah pukul 16.00 WIB terdakwa memulai mengajak untuk berkumpul semuanya, setelah berkumpul terdakwa mulai melakukan orasi didepan massa dengan mengatakan, “mari kita berkabung untuk saudara kita yang berjuang dan mati dilindas mobil aparat” dan terdakwa melakukan orasi berkenaan dengan betapa mengenasnya kematian saudara kita yang tidak bersalah, apakah hal ini akan terus terjadi kepada rakyat yang tak bersenjata. “kematian affan adalah ancaman bagi keselamatan kita juga mari kita saling menjaga saling bersolidaritas agar hal ini tidak terjadi lagi “, “mari kita tunjukkan bahwa kita adalah bagian daripada affan, kita perlihatkan bahwa rakyat itu saling menjaga, hidup rakyat Indonesia”, seruan terdakwa dijawab oleh peserta aksi “hidup” dan terdakwa teruskan untuk menyepakati aksi demontrasi pada hari minggu di DPRD Kota dengan pertanyaan “kapankah kita akan melaksanakan aksi di DPR?” sebagian ada yang mengatakan besok, dan terdakwa serukan kembali “apakah sepakat kita melakukan aksi di DPR pada hari minggu pukul 15.00 WIB” dijawab massa “setuju”, kemudian terdakwa dan juga massa menyanyikan lagu Indonesia Raya, setelah itu terdakwa tawarkan “apakah kita berangkat sekarang” lalu terdakwa melanjutkan orasinya dengan mengatakan,“teman-teman silakah saya minta semuanya turun ke jalan, di jalan ada jejak luka teman kita yang di lindas mobil, kita ajak semua masyarakat kota kediri kabupaten untuk berkabung atas kematian saudara kita yang digilas mobil aparat, abang-abang silahkan turun ke jalan, silahkan turun ke jalan, silahkan turun ke jalan, di jalanlah saudara kita digilas oleh mobil aparat, silahkan turun ke jalan, tidak ada cara lain kecuali kita turun ke jalan untuk meratapi bekas luka kematian saudara kita, silahkan semuanya untuk menginjak aspal jalan, teman-teman silahkan turun ke jalan semuanya, mari kita berkabung atas kematian Afan saudara kita yang digilas mobil polisi di jalan, kita turun semuanya ke jalan, injak jalan agak maju, jangan takut basah air pun bukan air darah, dia akan injak air ini, silahkan maju ke jalan teman-teman, rakyat indonesia hidup (hidup.....), rakyat indonesia hidup (hidup....), hari ini kita berkumpul, saudara saudaraku sekalian pertama dan pertama sekali adalah mari kita berkabung semua abang-abang, hari ini kita bertemu dalam rangka untuk mengenang saudara kita yang sedang memperjuangkan hak rakyat yang sedang mencari nafkah kapan digilas oleh mobil aparat adalah tanda bagaimana aparat kepolisian tidak pernah berhenti untuk melukai bahkan membunuh rakyatnya sendiri, betul? (Betul.....) dan kita tidak akan pernah lupa bagaimana aparat kediri memukul kita saat aksi demonstrasi, kapan lagi? Betul (betul...), itu akan terus terjadi saudara-saudaraku, ditandai apa semalam melalui keterangan bahwa tidak ada cara lain kecuali melindas afan! Kata mereka, setelah dilindas mereke kemana? Mobil itu lari ke markas hendak bersembunyi hari ini kita memiliki dua tujuan, pertama kita mengenang Afan, meneruskan perjuangan Afan, yang kedua kita meberikan pelajaran kepada aparat, setuju? (Setuju....), tapi sebelum itu saudaraku kita pastikan semua di antara kita tidak ada yang terluka, semua di antara kita sebagai rakyat tidak ada yang terluka, satu hal kita pastikan kita berhasil memberikan pelajaran kepada aparat, setuju? (Setuju....), setelah ini akan ada tujuan pertama hari ini kita melaksanakan konsolidasi untuk aksi demontrasi besok atau lusa di DPR, sebab kita tahu, kita tahu semua anggota DPR itu maling, semua anggota DPR apa? (Maling...maling....maling....), dan maling-maling itu saudara-saudara tidak pernah puas untuk merampas hak-hak kita, kami akan gantian untuk kalian menyampaikan semua kemuakan kalian, namun saya tahu kematian Afan adalah memperjuangkan agar anggota DPR hilang arogansinya dan dia menjadi korban (betul.....), pastinya kapan kita akan melaksanakan aksi demonstrasi di DPR? Kapan maunya? (Senin...), ada yang bicara, ada uang menggunakan, besok kita bakal ke DPR (ayo saiki ayo), yang di bakar bukan orang? (gedungnya....), jangan pernah membakar manusia, jangan pernah membunuh orang, kalau tidak dia tidak mewakili sebagai aparat teman-teman, oke baik apakah besok kita akan melaksanakan aksi demokrasi di DPRD, besok hari minggu kita akan melaksanakan aksi demontrasi di DPRD Kota, tujuan untuk memberikan pelajaran, pelajaran apa saja (tembak ndas e......, bakar jembut e......), baik kita memberikan doa kita kepada Afan selama dua menit, mengheningkan cipta untuk Afan mulai (amin ya Allah......), baik teman-taman jadwalnya jam lima kita geser ke depan Polres Kota Kediri jam lima (serang ayo serang....), Kapan kita berangkat ke Polresta Kediri? (saiki bos....), Kita melaksanakan orasi dan segala hal, satu catatan jangan melukai siapapun, dan mari kita pergi ke polres kota kediri di depannya (betul....)” dan setelah melakukan orasi tersebut massa aksi unjuk rasa dengan jumlah kurang lebih 500 orang berangkat menuju Kantor Polres Kediri Kota untuk melaksanakan aksi unjuk rasa, sesampainya di lokasi terdakwa bersama dengan saksi Shelfhin Bima memanjat dan menaiki pagar Kantor Polres Kediri Kota dengan mengucapkan perkataan sebagai berikut: Polisi bangsat polisi bajingan silahkan teman-teman mengutarakan kemarahannya, silahkan kedepan, hal ini membuat massa aksi tersulut emosinya sehingga terjadi aksi anarkis oleh massa seperti anak saksi Ferdian Dafa Putra, anak Afrel Sendy, anak M Rizky Aditya, anak Muh Maimum Izzul melakukan pelemparan ke arah kantor Polres kediri kota dan massa aksi lain yang melakukan pelemparan ke arah mako Polres Kediri Kota mengenai saksi Tina Rahayuningtyas dan pelemparan tersebut mengakibatkan kerusakan di kantor penjagaan, kantor SPKT, sinwas, binmas, sabhara dan satreskrim serta massa juga melakukan pengrusakan dan pembakaran beberapa mobil dinas yang terparkir di Lapangan Tenis, selanjutnya sebagian massa juga melakukan penjarahan mobil dan sepeda motor yang terparkir di parkiran belakang Polres Kediri Kota.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan orasi dengan menggunakan mikropon mobil ambulance dengan berkata “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hidup rakyat Indonesia (hidup…), hidup rakyat Indonesia (hidup…), setelah kita hancurkan Kawan-kawan simbol keserakahan dan kekejaman polres kota kediri, Polri polisi republik Indonesia yang telah kejam yang telah membunuh rakyatnya sendiri, baik teman-teman kita sudah cukup memberikan Pelajaran hari ini, besok kita ke DPRD Kota untuk melaksanakan aksi demontrasi lanjutan, dengan ini kita nyatakan pulang dan bertemu lagi di DPRD Kota Kediri, hidup rakyat Indonesia, teman-teman mari kita persiapkan untuk aksi demonstrasi besok, hari ini mari kita bersyukur karena tidak ada yang terluka terlalu parah, mari kita pulang, selamat pulang berhati-hatilah sampai jumpa, wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” dan massa membubarkan diri dari kantor polres kediri kota.

 

----------Perbuatan terdakwa SAIFUL AMIN BIN SLAMET H.I. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya