Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
2.PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
MOCH RIZAL MAHENDRA alias RIZAL bin SUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-969/M.5.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
2PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH RIZAL MAHENDRA alias RIZAL bin SUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOCH RIZAL MAHENDRA alias RIZAL bin SUTION pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Maret 2025, bertempat di dalam pasar grosir Ngronggo Lapak blok A16 di Jl. Supersemar, Kel. Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 138 ayat (2) : Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Pasal 138 ayat (3) : Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 23.00 WIB saksi DAMAR KALIS RUBEDO , S.H bersama-sama dengan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y P beserta tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah menangkap terdakwa MOCH RIZAL MAHENDRA alias RIZAL bin SUTION;
  • Bahwa awal mula saksi DAMAR KALIS RUBEDO, S.H bersama-sama dengan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y P beserta tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AGUS RUDI CAHYONO alias BENJO Bin SURAJI (terdakwa lain dalam pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah) sering melakukan transaksi obat keras jenis pil dobel L di Kec Mojoroto Kota Kediri, selanjutnya DAMAR KALIS RUBEDO , S.H bersama-sama dengan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y P beserta tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan pada Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Gayam RT/RW 001/005 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, saksi DAMAR KALIS RUBEDO , S.H bersama-sama dengan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y P beserta tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUS RUDI CAHYONO alias BENJO  Bin SURAJI dengan disaksikan oleh warga sekitar dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan terdakwa AGUS RUDI CAHYONO alias BENJO Bin SURAJI diketemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir yang dibungkus di dalam klip plastik warna bening yang disimpan di atas meja berada di dalam kamar tidur sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor simcard 085645005741 serta nomor Imei 1 860173068869134 dan imei 2 860173068869126 saat itu di cas di dalam kamar tidur, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa MOCH RIZAL MAHENDRA alias RIZAL bin SUTION dan berhasil mengamankan baranng bukti berupa 946 (sembilan ratus empat puluh enam) butir Pil Dobel L ; 1 (satu) botol plastik warna putih yang ditaruh di rak atas dagangan; uang tunai hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ditemukan disaku celana sebelah kanan; 1 (satu) unit handphone merk infinix HOT 50 Pro+ warna putih No. Imei 350657452102604 beserta no. simcard 089530937795 diketemukan di genggaman tangan kanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut, barang bukti pil dobel L untuk diedarkan serta dikonsumsi, botol plastik sebagai tempat menyimpan pil dobel L, uang sebagai keuntungan jual beli pil dobel L serta handphone dipergunakan untuk sarana transaksi komunikasi jual beli pil dobel L;
  • Bahwa cara  terdakwa mendapatkan pil dobel L adalah menghubungi terdakwa AGUS RUDI CAHYONO alias BENJO Bin SURAJI terlebih dahulu melalui chat whatssapp dengan maksud untuk membeli pil dobel L, kemudian terdakwa diminta menunggu kabar terlebih dahulu, setelah itu terdakwa dikabari untuk datang kerumah  saksi AGUS RUDI CAHYONO alias BENJO Bin SURAJI yang beralamat rumah yang terletak di Desa Gayam Kec. Mojoroto Kota Kediri untuk memberikan uang pembelian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian selang beberapa saat saksi AGUS RUDI CAHYONO alias BENJO Bin SURAJI memberikan Pil Dobel L pesanan terdakwa. Terdakwa mendapatkan pil dobel L sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib dengan cara COD di rumah terdakwa AGUS RUDI CAHYONO alias BENJO Bin SURAJI di Kel Gayam Rt 01 Rw 05 Kec Mojoroto Kota Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kedua pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 02.00 wib dengan cara COD di rumah saksi AGUS RUDI CAHYONO alias BENJO Bin SURAJI di Kel Gayam Rt 01 Rw 05 Kec Mojoroto Kota kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tersebut kepada kuli angkut di pasar grosir Ngronggo antara lain : Badek alamat tidak diketahui membeli sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 50 (lima puluh) butir, Grandong alamat tidak mengetahui sebesar Rp 100,000 (seratus ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 50 (lima puluh) butir, Angga alamat tidak mengetahui membeli sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) mendapat ebanyak 50 (lima puluh) butir, Yono alamat tidak mengetahui membeli sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 50 (lima Puluh) butir, Tino alamat tidak mengetahui membeli sebesar 50.000 (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, ARIP alias KABIL alamat Kel. Gayam Kec. Mojoroto Kota Kediri terdakwa beri 1 (satu) butir secara cuma-cuma;
  • Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tersebut dengan cara terdakwa dihubungi terlebih dahulu melaui chat whatsapp dengan maksud menanyakan apakah ada Pil dobel L yang tersedia kemudia terdakwa meminta pembeli untuk datang langsung ke Pasar grosir Ngronggo tempat terdakwa berjualan dan bertransaksi secara langsung atau COD, terdakwa terakhir kali menjual pil dobel L kepada TINO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L;
  • Bahwa pil dobel L berupa butiran tablet bentuk pil berwarna putih dengan logo LL dan pada kemasan pil jenis Dobel L yang ditemukan tidak terdapat tulisan atau keterangan apapun, baik tentang nama, khasiat maupun kegunaan pil dobel L tersebut dan terdakwa tidak memiliki ijin, surat keterangan, atau resep dokter untuk mengedarkan pil dobel L dan selain mengedarkan terdakwa juga mengkonsumsi pil dobel L dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 24 Maret 2025 Nomor: 02694/NOF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 07999/2025/NOF dan barang bukti Nomor: 08000/2025/NOF bahwa tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya