Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.Dody Novalita SH MH
3.AHMAD ASHAR, SH., MH.
1.WAHONO Bin Alm NASIKAN
2.KIKID DARMAWAN Bin Alm FAS HARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2184/M.5.13/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2Dody Novalita SH MH
3AHMAD ASHAR, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHONO Bin Alm NASIKAN[Penahanan]
2KIKID DARMAWAN Bin Alm FAS HARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

--------Bahwa ia terdakwa KIKID DARMAWAN Bin (Alm) FAS HARSONO bersama-sama dengan terdakwa WAHONO Bin NASIKAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya dalam suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Imam Bonjol No. 68 B/190 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa terdakwa KIKID DARMAWAN dan terdakwa WAHONO saling mengenal sejak sekitar tahun 2017 ketika bertemu pada sebuah pertunjukan kuda lumping. Pada saat itu, terdakwa WAHONO masih bekerja di perusahaan GG sebagai operator forklift. Bahwa pada pertengahan tahun 2024, saat keduanya sedang minum bersama, terdakwa WAHONO mengetahui bahwa terdakwa KIKID DARMAWAN memproduksi minuman beralkohol impor karena terdakwa KIKID DARMAWAN membawa minuman tersebut. Setelah mencicipinya, terdakwa WAHONO merasa cocok dengan minuman tersebut dan mulai tertarik untuk memesannya dan kedua orang terdakwa tersebut bersepakat untuk menjual minuman keras tersebut secara bersama-sama. Bahwa kemampuan membuat minuman beralkohol diperoleh terdakwa KIKID DARMAWAN ketika merantau ke Bali pada tahun 2010–2011 untuk mengikuti les memasak. Namun karena kesehariannya bergaul dengan para bartender, ia kemudian diajari meracik minuman beralkohol seperti whisky. Sejak pertengahan tahun 2024, terdakwa KIKID DARMAWAN mulai memproduksi dan meracik minuman beralkohol jenis whisky di rumahnya yang beralamat di Dusun Bulur RT 003 RW 002 Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, untuk tujuan diperjual belikan bersama dengan terdakwa WAHONO. Bahwa terdakwa KIKID DARMAWAN membuat minuman beralkohol dan meniru produk minuman beralkohol impor antara lain yakni Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, Merek Royal Brewhouse,isi 750 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, merek The Glenlivet, isi 700 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, merek Glenfiddich, isi 700 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, merek The Balvenie, isi 700 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Singleton 700 ml, 40%; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Red Label 750 ml, 40%; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Martell Vsop; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Hennessy Vsop. Terdakwa KIKID DARMAWAN membuat minuman-minuman beralkohol dengan cara sebagai berikut:
  • Di hari pertama membuat bahan basic (air + alhokol) terlebih dahulu sebanyak 19 liter terdiri dari air senilai 11,5 liter dan alkohol 95% sebanyak 7,5 liter dan didiamkan selama semalam dengan tujuan untuk membuang residu.
  • Hari kedua bahan basic (air + alhokol) tersebut akan menyusut sebesar 750 ml berikut dengan terdapat residu / endapan dibawah
  • Dari hasil penyusutan tsb akan tersisa sekitar 18,25 liter, Dari 18,25 liter tersebut kemudian di tambahi dengan gula cair gula fruktosa Merk EDNA sebanyak 150 ml
  • Selanjutnya diambil basic per 2 liter baru ditambahi perisa / flovor khusus wiskey sekitar 10 ml
  • Terakhir di tambahi caramel ( gula pasir merk Gulaku yang dipanaskan ) sebanyak -+ 2 sendok teh, tergantung jenis minuman yang di buat, kemudian di saring dan dimasukan ke dalam botol selanjutnya dipres dengan alat press dan produk tersebut siap jual.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa WAHONO dan terdakwa KIKID membuat kesepakatan dalam menjual minuman beralkohol yang diproduksi oleh terdakwa KIKID tersebut dengan sistem terdakwa WAHONO mengambil terlebih dahulu minuman beralkohol tersebut dari terdakwa KIKID dan setelah minuman tersebut terjual semua kemudian barulah terdakwa WAHONO melakukan pembayaran terhadap terdakwa KIKID.
  • Bahwa terdakwa WAHONO mulai sering memesan minuman beralkohol dari terdakwa KIKID dan kemudian terdakwa WAHONO memperjualbelikan minuman tersebut dengan cara terdakwa WAHONO mengambil barang dari terdakwa KIKID rata-rata setiap 10 hari sekali sebanyak 1 lusin atau 12 (dua belas) botol, dengan tambahan bonus 1 (satu) botol apabila memesan dalam jumlah banyak. Adapun merek yang paling sering dipesan adalah SINGLETON. Pemesanan dilakukan melalui telepon dengan kalimat “ Lur, saya pesan segini ”, kemudian terdakwa KIKID menyiapkan sesuai permintaan tersebut. Apabila pesanan sudah siap, terdakwa KIKID menghubungi terdakwa WAHONO untuk datang mengambil barang di rumahnya dan terhadap pembayaran terdakwa WAHONO terkadang memberikan uang muka sebesar Rp300.000 sampai Rp400.000 kepada terdakwa KIKID, kemudian pelunasannya dilakukan di kemudian hari apabila sudah laku terjual semuanya. Kemudian untuk setiap transaksi 12 (dua belas) Botol Minuman Alkohol Impor dari berbagai merk tersebut terdakwa WAHONO menjual kepada temannya melalui whatsapp yaitu saksi M MISBAHUL HUDA dan saksi MABAUL ULUM di karaoke Wanpis di daerah Ngasem Kabupaten Kediri dengan cara menghubunginya terlebih dahulu melalui kontak Whatsapp. Terdakwa WAHONO dan terdakwa KIKID menjual dengan harga Rp 150.000,- s/d Rp 200.000,- per botol pada semua merk dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp Rp 30.000 s/d Rp 80.000,- perbotolnya, cara pembayaran jual beli tersebut adalah dengan cara COD bayar di tempat atau via transfer ke rekening terdakwa WAHONO terlebih dahulu dan selanjutnya uang tersebut baru disetor kepada terdakwa KIKID. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa WAHONO ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota di rumah Jl. Imam Bonjol No. 68 B/190 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri dan selanjutnya dari hasil pengembangan petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa KIKID di Dsn. Bulur Rt. 03 Rw. 02 Ds. Kreco Kec. Kandat Kab. Kediri, kemudian para terdakwa diamankan oleh Anggota satreskrim Polres Kediri Kota beserta barang bukti.
  • Bahwa minuman beralkohol yang diproduksi dan dijual kembali oleh terdakwa KIKID dan terdakwa WAHONO tersebut tidak memenuhi aspek baku mutu dan tidak memiliki ijin BPOM. Terdakwa KIKID dan terdakwa WAHONO juga tidak mempunyai Ijin Importir terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol dalam menjalankan usaha produksi minuman beralkohol yang dilakukan terdakwa. Terdakwa KIKID dan terdakwa WAHONO juga tidak mempunyai ijin Surat Keterangan pengecer minuman beralkohol (SIUP-MB) A, B, ataupun C dalam mendistribusikan atau menjual kembali minuman beralkohol tersebut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan lab kriminalistik Nomor: 8772/KKF/2025, tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh drh. TRI YUNI ERIADI, M.Si, KURNIAWATI, S.Si., M.Si, ANISWATI ROFIAH, A.Md selaku pemeriksa dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : barang bukti nomor 395/2025/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan etano dengan kadar 41,1754%

----------Perbuatan terdakwa KIKID DARMAWAN Bin (Alm) FAS HARSONO bersama-sama dengan terdakwa WAHONO Bin NASIKAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

--------Bahwa ia terdakwa KIKID DARMAWAN Bin (Alm) FAS HARSONO bersama-sama dengan terdakwa WAHONO Bin NASIKAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya dalam suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Imam Bonjol No. 68 B/190 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan pelaku usaha Melakukan kegiatan usaha perdangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa KIKID DARMAWAN dan terdakwa WAHONO saling mengenal sejak sekitar tahun 2017 ketika bertemu pada sebuah pertunjukan kuda lumping. Pada saat itu, terdakwa WAHONO masih bekerja di perusahaan GG sebagai operator forklift. Bahwa pada pertengahan tahun 2024, saat keduanya sedang minum bersama, terdakwa WAHONO mengetahui bahwa terdakwa KIKID DARMAWAN memproduksi minuman beralkohol impor karena terdakwa KIKID DARMAWAN membawa minuman tersebut. Setelah mencicipinya, terdakwa WAHONO merasa cocok dengan minuman tersebut dan mulai tertarik untuk memesannya dan kedua orang terdakwa tersebut bersepakat untuk menjual minuman keras tersebut secara bersama-sama. Bahwa kemampuan membuat minuman beralkohol diperoleh terdakwa KIKID DARMAWAN ketika merantau ke Bali pada tahun 2010–2011 untuk mengikuti les memasak. Namun karena kesehariannya bergaul dengan para bartender, ia kemudian diajari meracik minuman beralkohol seperti whisky. Sejak pertengahan tahun 2024, terdakwa KIKID DARMAWAN mulai memproduksi dan meracik minuman beralkohol jenis whisky di rumahnya yang beralamat di Dusun Bulur RT 003 RW 002 Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, untuk tujuan diperjual belikan bersama dengan terdakwa WAHONO. Bahwa terdakwa KIKID DARMAWAN membuat minuman beralkohol dan meniru produk minuman beralkohol impor antara lain yakni Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, Merek Royal Brewhouse,isi 750 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, merek The Glenlivet, isi 700 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, merek Glenfiddich, isi 700 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, merek The Balvenie, isi 700 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Singleton 700 ml, 40%; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Red Label 750 ml, 40%; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Martell Vsop; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Hennessy Vsop. Terdakwa KIKID DARMAWAN membuat minuman-minuman beralkohol dengan cara sebagai berikut:
  • Di hari pertama membuat bahan basic (air + alhokol) terlebih dahulu sebanyak 19 liter terdiri dari air senilai 11,5 liter dan alkohol 95% sebanyak 7,5 liter dan didiamkan selama semalam dengan tujuan untuk membuang residu.
  • Hari kedua bahan basic (air + alhokol) tersebut akan menyusut sebesar 750 ml berikut dengan terdapat residu / endapan dibawah
  • Dari hasil penyusutan tsb akan tersisa sekitar 18,25 liter, Dari 18,25 liter tersebut kemudian di tambahi dengan gula cair gula fruktosa Merk EDNA sebanyak 150 ml
  • Selanjutnya diambil basic per 2 liter baru ditambahi perisa / flovor khusus wiskey sekitar 10 ml
  • Terakhir di tambahi caramel ( gula pasir merk Gulaku yang dipanaskan ) sebanyak -+ 2 sendok teh, tergantung jenis minuman yang di buat, kemudian di saring dan dimasukan ke dalam botol selanjutnya dipres dengan alat press dan produk tersebut siap jual.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa WAHONO dan terdakwa KIKID membuat kesepakatan dalam menjual minuman beralkohol yang diproduksi oleh terdakwa KIKID tersebut dengan sistem terdakwa WAHONO mengambil terlebih dahulu minuman beralkohol tersebut dari terdakwa KIKID dan setelah minuman tersebut terjual semua kemudian barulah terdakwa WAHONO melakukan pembayaran terhadap terdakwa KIKID.
  • Bahwa terdakwa WAHONO mulai sering memesan minuman beralkohol dari terdakwa KIKID dan kemudian terdakwa WAHONO memperjualbelikan minuman tersebut dengan cara terdakwa WAHONO mengambil barang dari terdakwa KIKID rata-rata setiap 10 hari sekali sebanyak 1 lusin atau 12 (dua belas) botol, dengan tambahan bonus 1 (satu) botol apabila memesan dalam jumlah banyak. Adapun merek yang paling sering dipesan adalah SINGLETON. Pemesanan dilakukan melalui telepon dengan kalimat “ Lur, saya pesan segini ”, kemudian terdakwa KIKID menyiapkan sesuai permintaan tersebut. Apabila pesanan sudah siap, terdakwa KIKID menghubungi terdakwa WAHONO untuk datang mengambil barang di rumahnya dan terhadap pembayaran terdakwa WAHONO terkadang memberikan uang muka sebesar Rp300.000 sampai Rp400.000 kepada terdakwa KIKID, kemudian pelunasannya dilakukan di kemudian hari apabila sudah laku terjual semuanya. Kemudian untuk setiap transaksi 12 (dua belas) Botol Minuman Alkohol Impor dari berbagai merk tersebut terdakwa WAHONO menjual kepada temannya melalui whatsapp yaitu saksi M MISBAHUL HUDA dan saksi MABAUL ULUM di karaoke Wanpis di daerah Ngasem Kabupaten Kediri dengan cara menghubunginya terlebih dahulu melalui kontak Whatsapp. Terdakwa WAHONO dan terdakwa KIKID menjual dengan harga Rp 150.000,- s/d Rp 200.000,- per botol pada semua merk dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp Rp 30.000 s/d Rp 80.000,- perbotolnya, cara pembayaran jual beli tersebut adalah dengan cara COD bayar di tempat atau via transfer ke rekening terdakwa WAHONO terlebih dahulu dan selanjutnya uang tersebut baru disetor kepada terdakwa KIKID. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa WAHONO ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota di rumah Jl. Imam Bonjol No. 68 B/190 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri dan selanjutnya dari hasil pengembangan petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa KIKID di Dsn. Bulur Rt. 03 Rw. 02 Ds. Kreco Kec. Kandat Kab. Kediri, kemudian para terdakwa diamankan oleh Anggota satreskrim Polres Kediri Kota beserta barang bukti.
  • Bahwa minuman beralkohol yang diproduksi dan dijual kembali oleh terdakwa KIKID dan terdakwa WAHONO tersebut tidak memenuhi aspek baku mutu dan tidak memiliki ijin BPOM. Terdakwa KIKID dan terdakwa WAHONO juga tidak mempunyai Ijin Importir terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol dalam menjalankan usaha produksi minuman beralkohol yang dilakukan terdakwa. Terdakwa KIKID dan terdakwa WAHONO juga tidak mempunyai ijin Surat Keterangan pengecer minuman beralkohol (SIUP-MB) A, B, ataupun C dalam mendistribusikan atau menjual kembali minuman beralkohol tersebut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan lab kriminalistik Nomor: 8772/KKF/2025, tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh drh. TRI YUNI ERIADI, M.Si, KURNIAWATI, S.Si., M.Si, ANISWATI ROFIAH, A.Md selaku pemeriksa dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : barang bukti nomor 395/2025/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan etano dengan kadar 41,1754%

---------- Perbuatan terdakwa KIKID DARMAWAN Bin (Alm) FAS HARSONO bersama-sama dengan terdakwa  WAHONO Bin NASIKAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana perubahan atas beberapa ketentuan dalam undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2014tentang perdaganganJo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------Bahwa ia terdakwa KIKID DARMAWAN Bin (Alm) FAS HARSONO bersama-sama dengan terdakwa WAHONO Bin NASIKAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya dalam suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Imam Bonjol No. 68 B/190 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan pelaku usaha Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Terkait Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Atau Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran , perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa KIKID DARMAWAN dan terdakwa WAHONO saling mengenal sejak sekitar tahun 2017 ketika bertemu pada sebuah pertunjukan kuda lumping. Pada saat itu, terdakwa WAHONO masih bekerja di perusahaan GG sebagai operator forklift. Bahwa pada pertengahan tahun 2024, saat keduanya sedang minum bersama, terdakwa WAHONO mengetahui bahwa terdakwa KIKID DARMAWAN memproduksi minuman beralkohol impor karena terdakwa KIKID DARMAWAN membawa minuman tersebut. Setelah mencicipinya, terdakwa WAHONO merasa cocok dengan minuman tersebut dan mulai tertarik untuk memesannya dan kedua orang terdakwa tersebut bersepakat untuk menjual minuman keras tersebut secara bersama-sama. Bahwa kemampuan membuat minuman beralkohol diperoleh terdakwa KIKID DARMAWAN ketika merantau ke Bali pada tahun 2010–2011 untuk mengikuti les memasak. Namun karena kesehariannya bergaul dengan para bartender, ia kemudian diajari meracik minuman beralkohol seperti whisky. Sejak pertengahan tahun 2024, terdakwa KIKID DARMAWAN mulai memproduksi dan meracik minuman beralkohol jenis whisky di rumahnya yang beralamat di Dusun Bulur RT 003 RW 002 Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, untuk tujuan diperjual belikan bersama dengan terdakwa WAHONO. Bahwa terdakwa KIKID DARMAWAN membuat minuman beralkohol dan meniru produk minuman beralkohol impor antara lain yakni Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, Merek Royal Brewhouse,isi 750 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, merek The Glenlivet, isi 700 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, merek Glenfiddich, isi 700 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey, merek The Balvenie, isi 700 ml; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Singleton 700 ml, 40%; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Red Label 750 ml, 40%; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Martell Vsop; Minuman Beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Hennessy Vsop. Terdakwa KIKID DARMAWAN membuat minuman-minuman beralkohol dengan cara sebagai berikut:
  • Di hari pertama membuat bahan basic (air + alhokol) terlebih dahulu sebanyak 19 liter terdiri dari air senilai 11,5 liter dan alkohol 95% sebanyak 7,5 liter dan didiamkan selama semalam dengan tujuan untuk membuang residu.
  • Hari kedua bahan basic (air + alhokol) tersebut akan menyusut sebesar 750 ml berikut dengan terdapat residu / endapan dibawah
  • Dari hasil penyusutan tsb akan tersisa sekitar 18,25 liter, Dari 18,25 liter tersebut kemudian di tambahi dengan gula cair gula fruktosa Merk EDNA sebanyak 150 ml
  • Selanjutnya diambil basic per 2 liter baru ditambahi perisa / flovor khusus wiskey sekitar 10 ml
  • Terakhir di tambahi caramel ( gula pasir merk Gulaku yang dipanaskan ) sebanyak -+ 2 sendok teh, tergantung jenis minuman yang di buat, kemudian di saring dan dimasukan ke dalam botol selanjutnya dipres dengan alat press dan produk tersebut siap jual.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa WAHONO dan terdakwa KIKID membuat kesepakatan dalam menjual minuman beralkohol yang diproduksi oleh terdakwa KIKID tersebut dengan sistem terdakwa WAHONO mengambil terlebih dahulu minuman beralkohol tersebut dari terdakwa KIKID dan setelah minuman tersebut terjual semua kemudian barulah terdakwa WAHONO melakukan pembayaran terhadap terdakwa KIKID.
  • Bahwa terdakwa WAHONO mulai sering memesan minuman beralkohol dari terdakwa KIKID dan kemudian terdakwa WAHONO memperjualbelikan minuman tersebut dengan cara terdakwa WAHONO mengambil barang dari terdakwa KIKID rata-rata setiap 10 hari sekali sebanyak 1 lusin atau 12 (dua belas) botol, dengan tambahan bonus 1 (satu) botol apabila memesan dalam jumlah banyak. Adapun merek yang paling sering dipesan adalah SINGLETON. Pemesanan dilakukan melalui telepon dengan kalimat “ Lur, saya pesan segini ”, kemudian terdakwa KIKID menyiapkan sesuai permintaan tersebut. Apabila pesanan sudah siap, terdakwa KIKID menghubungi terdakwa WAHONO untuk datang mengambil barang di rumahnya dan terhadap pembayaran terdakwa WAHONO terkadang memberikan uang muka sebesar Rp300.000 sampai Rp400.000 kepada terdakwa KIKID, kemudian pelunasannya dilakukan di kemudian hari apabila sudah laku terjual semuanya. Kemudian untuk setiap transaksi 12 (dua belas) Botol Minuman Alkohol Impor dari berbagai merk tersebut terdakwa WAHONO menjual kepada temannya melalui whatsapp yaitu saksi M MISBAHUL HUDA dan saksi MABAUL ULUM di karaoke Wanpis di daerah Ngasem Kabupaten Kediri dengan cara menghubunginya terlebih dahulu melalui kontak Whatsapp. Terdakwa WAHONO dan terdakwa KIKID menjual dengan harga Rp 150.000,- s/d Rp 200.000,- per botol pada semua merk dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp Rp 30.000 s/d Rp 80.000,- perbotolnya, cara pembayaran jual beli tersebut adalah dengan cara COD bayar di tempat atau via transfer ke rekening terdakwa WAHONO terlebih dahulu dan selanjutnya uang tersebut baru disetor kepada terdakwa KIKID. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa WAHONO ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota di rumah Jl. Imam Bonjol No. 68 B/190 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri dan selanjutnya dari hasil pengembangan petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa KIKID di Dsn. Bulur Rt. 03 Rw. 02 Ds. Kreco Kec. Kandat Kab. Kediri, kemudian para terdakwa diamankan oleh Anggota satreskrim Polres Kediri Kota beserta barang bukti.
  • Bahwa minuman beralkohol yang diproduksi dan dijual kembali oleh terdakwa KIKID dan terdakwa WAHONO tersebut tidak memenuhi aspek baku mutu dan tidak memiliki ijin BPOM. Terdakwa KIKID dan terdakwa WAHONO juga tidak mempunyai Ijin Importir terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol dalam menjalankan usaha produksi minuman beralkohol yang dilakukan terdakwa. Terdakwa KIKID dan terdakwa WAHONO juga tidak mempunyai ijin Surat Keterangan pengecer minuman beralkohol (SIUP-MB) A, B, ataupun C dalam mendistribusikan atau menjual kembali minuman beralkohol tersebut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan lab kriminalistik Nomor: 8772/KKF/2025, tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh drh. TRI YUNI ERIADI, M.Si, KURNIAWATI, S.Si., M.Si, ANISWATI ROFIAH, A.Md selaku pemeriksa dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : barang bukti nomor 395/2025/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan etano dengan kadar 41,1754%

---------- Perbuatan terdakwa KIKID DARMAWAN Bin (Alm) FAS HARSONO bersama-sama dengan terdakwa  WAHONO Bin NASIKAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 ayat (1) Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya