Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Kdr PT Mizuho Leasing Indonesia Sulis Puspita Agung Dewantari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sulis Puspita Agung Dewantari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.918.320,00
Petitum

B. DALAM POKOK PERKARA

 

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna 0025000471-001 tertanggal 3 Oktober 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00732926.AH.05.01 TAHUN 2023Sah dan berkekuatan hukum;

 

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji kepada PENGGUGAT;

 

Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Tergugat hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp 171.918.320,- (seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus delapan belas tiga ratus dua puluh rupiah).kepada Penggugat atau menyerahkan kepada Penggugat atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan dengan Merk Mitsubishi – Tipe Pajero Sport – E, Tahun 2009, Warna Putih Mutiara, Nomor Mesin 4D56UCBT2836, Nomor Rangka MMBGRKG409F014875, Nomor Polisi S 1387 RN (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Nomor W15.00732926.AH.05.01 TAHUN 2023. setelah Putusan Pengadilan Negeri Kediri dalam perkara ini dibacakan;

 

Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Mitsubishi – Tipe Pajero Sport – E, Tahun 2009, Warna Putih Mutiara, Nomor Mesin 4D56UCBT2836, Nomor Rangka MMBGRKG409F014875, Nomor Polisi S 1387 RN (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00732926.AH.05.01 TAHUN 2023.

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;

 

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU

 

apabila Yang  Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak