Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 152.909.037,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Tiga Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 130.191.167,- (Seratus Tiga Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) dan bunga sebesar Rp 22.717.870,- (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 2033 atas nama Tatik dengan luas 151 m2 (seratus lima puluh satu meter persegi) yang beralamat di Pesantren, Kecamatan Pesantren , Kota Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |