Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2.Dody Novalita SH MH
3.Fikri Abdul Kornain, S.H.
4.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
GALANG ROMADHON bin MOCH YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-391/M.5.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2Dody Novalita SH MH
3Fikri Abdul Kornain, S.H.
4EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG ROMADHON bin MOCH YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GALANG ROMADHON bin MOCH. YASIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari pada hari Kamis tanggal 13 bulan November tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Sersan Bahrun Gg. IV No.5 RT.004 RW.001 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Terdakwa sekira pada pertengahan bulan September Tahun 2025 di sore hari, dihubungi oleh Sdr. ARRON (DPO) melalui nomor whatsapp dengan nomor “+62 822-2959 1396” yang Terdakwa beri nama “Arron B” dengan maksud awalnya menawarkan kepada Terdakwa untuk berjualan pil dobel L dengan kesepakatan uang pembelian pil dobel L bisa di bayar setelah pil dobel L sudah terjual atau sudah mendapatkan keuntungan berupa uang, lalu karena keadaan ekonomi dan butuh uang Terdakwa mengiyakan tawaran tersebut serta sepakat dengan jumlah dan harganya, kemudian sekitar pertengahan bulan september 2025 sekira malam hari, Terdakwa di beri maps/peta sebagai petunjuk untuk mengambil pil dobel L tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat ke tempat ranjauan pil dobel L tersebut menggunakan kendaraan bermotor R2 merek Honda PCX warna putih milik Terdakwa sesuai dengan petunjuk maps/peta yang dikirim oleh Sdr. ARRON (DPO);
  • Kemudian setelah sampai serta mendapatkan pil dobel L sebanyak 2 (dua) botol dengan isi per botol berisi 800 (delapan ratus) butir pil dobel L sehingga total sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan cara pil dobel L di ranjau di bawah semak-semak area persawahan Kel. Gayam Kec. Mojoroto Kota kediri, kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah kos Terdakwa untuk Terdakwa bagi dan Terdakwa kemas menggunakan plastic klip warna bening, kemudian pil dobel L tersebut Terdakwa tawarkan kepada teman – teman Terdakwa yaitu Sdr. CUPEN (DPO), Sdr. ALMA (DPO), Sdr. DEWA (DPO), Sdr. FADIL (DPO), Sdr. M. RIZAL (DPO), dan Saksi RIZAL FAJAR SODIQ, dan setelah sudah terjual kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang kemudian Terdakwa membayar pembelian pil dobel L yang belum Terdakwa bayar ke Sdr. ARRON (DPO) yaitu sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan transaksi uang pembelian Terdakwa transfer ke nomor rekening 901059783494 SEABANK atas nama ARRON B melalui konter / Brillink dekat rumah Terdakwa, selanjutnya yang terakhir Terdakwa mendapatkan pil dobel L dari Sdr. ARRON (DPO) yaitu pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira sore hari, Sdr. ARRON (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud bertanya apakah pil dobel L milik Terdakwa sudah habis terjual apa masih sisa, kemudian Terdakwa memberi jawaban habis kemudian Sdr. ARRON (DPO) kembali menawarkan kepada Terdakwa untuk di beri pil dobel L lagi lalu Terdakwa mengiyakan tawaran tersebut serta sepakat dengan harga dan jumlahnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa di beri maps/peta sebagai petunjuk untuk mengambil pil dobel L tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat ke tempat ranjauan pil dobel L tersebut menggunakan kendaraan bermotor R2 merek Honda PCX warna putih milik Terdakwa sesuai dengan petunjuk maps/peta yang dikirim oleh Sdr. ARRON (DPO), dan mendapatkan pil dobel L sebanyak 2 (dua) botol dengan isi per botol berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir pil dobel L sehingga total sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan cara pil dobel L di ranjau di bawah semak-semak di depan kuburan ngembaksari Kel. Gayam kec. Mojoroto Kota Kediri, kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah kos Terdakwa untuk Terdakwa bagi dan Terdakwa kemas menggunakan plastic klip warna bening dan Terdakwa tawarkan ke beberapa teman Terdakwa dan kemudian pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 15.56 WIB, Terdakwa di hubungi oleh Sdr. ARRON (DPO) yang mana Terdakwa ditagih uang pembayaran pil dobel L tersebut akan tetapi tidak Terdakwa balas karena belum ada uang, kemudian pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 19.04 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ARRON (DPO) dan di beri nomor rekening 901059783494 SEABANK atas nama ARRON B setelah itu Terdakwa berangkat ke konter/brillink untuk melakukan transfer pembayaran pembelian pil dobel L kepada Sdr. ARRON (DPO) sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa cara Terdakwa untuk mengedarkan pil dobel L tersebut kepada Sdr. CUPEN (DPO), Sdr. ALMA (DPO), Sdr. DEWA (DPO), Sdr. FADIL (DPO), Sdr. M. RIZAL (DPO), dan Saksi RIZAL FAJAR SODIQ yaitu :
  • Sdr. CUPEN (DPO) sudah 4 (empat) kali mendapatkan pil dobel L dari Terdakwa yaitu Pertama sekitar akhir bulan september 2025 (hari tanggal lupa) sekira malam hari, membeli sebanyak 2(dua) bok dengan isi 200 (dua ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian seminggu setelah pembelian pertama (hari tanggal lupa), membeli sebanyak 2(dua) bok dengan isi 200 (dua ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian seminggu setelah pembelian kedua (hari tanggal lupa), membeli sebanyak 2(dua) bok dengan isi 200 (dua ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) , terakhir pada pertengahan oktober 2025 sekira malam hari, membeli sebanyak 2(dua) bok dengan isi 200 (dua ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang semua transaksi dengan cara secara langsung datang ke rumah kos Terdakwa serta uang pembayaran di berikan secara cash/tunai.
  • Sdr. ALMA (DPO) sudah 3 (tiga) kali mendapatkan pil dobel L dari Terdakwa yaitu Pertama sekitar awal bulan Oktober 2025 (hari tanggal lupa)sekira malam hari, membeli sebanyak 3(tiga) bok dengan isi 300 (tiga ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah), Kedua sekitar akhir bulan Oktober 2025 sekira malam hari, membeli sebanyak 3(tiga) bok dengan isi 300 (tiga ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah), terakhir pada hari sabtu tanggal 8 November 2025 sekira malam hari, membeli sebanyak 4(empat) bok dengan isi 400 (dua ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang semua transaksi dengan cara secara langsung datang ke rumah kos Terdakwa serta uang pembayaran di berikan secara cash/tunai, sedangkan pembelian yang terakhir belum di bayar karena masih berhutang.
  • Sdr. DEWA (DPO) baru 1 (satu) kali mendapatkan pil dobel L dari Terdakwa yaitu sekitar pertengah bulan Oktober 2025 (hari tanggal lupa) sekira malam hari, membeli sebanyak 1(satu) bok dengan isi 100 (dua ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), yang semua transaksi dengan cara secara langsung datang ke rumah kos Terdakwa serta uang pembayaran di berikan secara cash/tunai sebanyak Rp. 100,000.- (seratus ribu rupiah) dan masih berhutang sebanyak Rp. 80,000.- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Sdr. FADIL (DPO) sudah 3 (tiga) kali mendapatkan pil dobel L dari Terdakwa yaitu Pertama pada pertengahan oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir pil dobel L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa beri bonus 1(satu) kit isi 4(empat) butir, pada hari Senin 3 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir pil dobel L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa beri bonus 1(satu) kit isi 4(empat) butir, dan yang terakhir pada hari Senin 10 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, membeli sebanyak 40 (empat puluh) butir pil dobel L seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang semua transaksi dengan cara secara langsung datang ke rumah kos Terdakwa serta uang pembayaran di berikan secara cash/tunai.
  • Sdr. M. RIZAL (DPO) sudah 2 (dua) kali mendapatkan pil dobel L dari Terdakwa yaitu Pertama sekitar pertengahan bulan september 2025 (hari tanggal lupa) sekira malam hari, membeli sebanyak 1(dua) bok dengan isi 100 (dua ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 170.000, - (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan terakhir pada pertengahan oktober 2025 sekira malam hari, membeli sebanyak 1(dua) bok dengan isi 100 (dua ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang semua transaksi dengan cara secara langsung datang ke rumah kos Terdakwa serta uang pembayaran di berikan secara cash/tunai.
  • Saksi RIZAL FAJAR SODIQ baru 3 (tiga) kali mendapatkan pil dobel L dari Terdakwa yaitu Pertama pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, membeli pil dobel L sebanyak 2 (dua) butir pil dobel L seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Kedua pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, membeli pil dobel L sebanyak 4 (empat) butir pil dobel L seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Ketiga sekaligus yang terakhir pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, membeli pil dobel L sebanyak 4 (empat) butir pil dobel L seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) , yang semua transaksinya dengan cara secara langsung datang ke rumah kos Terdakwa serta uang pembayaran di berikan secara cash / tunai.
  • Bahwa Saksi WAHYU SUGIARTO dan Saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, S.H. yang semuanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota (selanjutnya disebut Para Saksi Petugas Kepolisian) mendapatkan informasi dan melakukan Penyelidikan akhirnya pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.00  WIB bertempat di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Sersan Bahrun Gg IV No.5 RT.004 RW.001 Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri menemukan dan berhasil menangkap Terdakwa. Selanjutnya dari hasil Penggeledahan yang dilakukan oleh Para Saksi Petugas Kepolisian terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) botol warna putih berisi 1.236 (seribu dua ratus tiga puluh enam) butir pil berwarna putih berlogo LLdengan rincian :
  • 12 (dua belas) plastic klip berwarna bening dengan ukuran 8x5 cm masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlogo LL sehinga total 1.200 (seribu dua ratus) butir,
  • 1(satu) plastic klip berwarna bening dengan ukuran 8x5 cm berisi 9(sembilan) bungkus yang masing-masing di kemas menggunakan plastic warna hitam berisi 4(empat) butir pil berwarna putih berlogo LL sehinga total 36 (tiga puluh enam) butir , lalu 
  1. 3 (tiga) botol warna putih dalam keadaan kostong,
  2. 2 (dua) pak plastic klip berwarna bening dengan ukuran 8x5 cm ,
  3. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 120,000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) ,
  4. 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO A92 warna biru beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp “+62 857-2509-6082” serta  dengan IMEI (Slot sim 1) 867511052057393 dan IMEI (Slot sim 2) 867511052057385 ditemukan oleh petugas di atas lantai di dalam kamar kost tersangka , dan
  5. 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merek Honda PCX warna putih Nopol “AG 3743 ABJ” dengan Nomor rangka : MH1KFE119SK251063 serta Nomor mesin : KFE1E1251240 atas nama GALANG ROMADHON beserta STNK dan kunci ditemukan petugas ditemukan di depan rumah kost tersangka yang di gunakan sebagai sarana transportasi tersangka mengambil pil dobel L di ranjauan. Serta semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah atas hak milik tersangka GALANG ROMADHON bin MOCH. YASIN.
  •  Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 11164/NOF/2025 tanggal 12 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 35043/2025/NOF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 2,391 gram milik Terdakwa GALANG ROMADHON bin MOCH. YASIN dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  •  Bahwa terhadap Pil Double LL tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak memenuhi standar / syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), serta tidak memiliki resep dokter dan bukanlah petugas apoteker, tenaga kefarmasian, atau tenaga kesehatan tertentu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya