Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 78.832.888,- (Tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh delapa rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 70.967.000,- (Tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp. 7.865.888,- (Tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah bangunan berdasarkan bukti kepemilikan SHM No 44 atas nama Nanik yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |