Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Terggugat telah melakukan perbuatan wanprsetasi (cidera janji)
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kekurangan pembelian mesin es kristal sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walupaun ada upaya banding,kasasi ataupun upaya hukum lainya (Uit Vooerbaar bijj Voordad)
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Apabaila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aquao Et Bono) |