Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I&II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 184.136.762,- (seratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh enam tujuh ratus enam puluh dua rupiah). Apabila TERGUGAT I&II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 4018 Luas 312 M2. Nomor SU: 00217/Mojoroto/201 Tangal SU: 13-12-2011 yang terletak di Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kediri atas nama. Puji Utami yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|