Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2022/PN Kdr 1.Nova Yuliana, S.Pd
2.Wendy Indrianto
Nurmawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2022/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 25 Mar. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nova Yuliana, S.Pd
2Wendy Indrianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurmawati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Ananto Haryo, S.H.,M.Hum.,M.M. dan Mochamad Triyono, S.H.Nurmawati
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.400.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;-----------
Menyatakan perbuatan Tergugat dengan tidak membayar kekurangan sebesar Rp. 16.400.000- untuk pengembalian biaya ganti rugi renovasi / perbaikan rumah dan DP/uang muka rumah kavling A-5 Marta Sambiresik yang berlokasi di Desa Sambiresik Kec. Gampengrejo Kab. Kediri kepada Para Penggugat adalah PERBUATAN WANPRESTASI;-------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pengembalian biaya ganti rugi renovasi / perbaikan rumah dan DP/uang muka rumah kavling A-5 Marta Sambiresik yang berlokasi di Desa Sambiresik Kec. Gampengrejo Kab. Kediri total sebesar Rp.16.400.000-,;-----------------------------------------
Menghukum Tergugat jika tidak dapat melaksanakan pembayaran kekurangan pengembalian biaya ganti rugi renovasi / perbaikan rumah dan DP/uang muka rumah kavling A-5 Marta Sambiresik yang berlokasi di Desa Sambiresik Kec. Gampengrejo Kab. Kediri total sebesar Rp. 16.400.000-, maka akan melelang tanah dan bangunan yang melekat di atasnya sebagaimana terurai di SHM 01231 Ds. Sambiresik Surat Ukur Tanggal 14/10/2020 No. 01317/Sambiresik/2020 dengan luas 86 M2 guna pengembalian biaya ganti rugi renovasi / perbaikan rumah kavling A-5 Marta Sambiresik dan DP/uang muka total sebesar Rp.16.400.000-,;----------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar piaya panjar perkara ini;-----------------------------------------------------

 

Atau jika hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak