Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;-----------
Menyatakan perbuatan Tergugat dengan tidak membayar kekurangan sebesar Rp. 16.400.000- untuk pengembalian biaya ganti rugi renovasi / perbaikan rumah dan DP/uang muka rumah kavling A-5 Marta Sambiresik yang berlokasi di Desa Sambiresik Kec. Gampengrejo Kab. Kediri kepada Para Penggugat adalah PERBUATAN WANPRESTASI;-------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pengembalian biaya ganti rugi renovasi / perbaikan rumah dan DP/uang muka rumah kavling A-5 Marta Sambiresik yang berlokasi di Desa Sambiresik Kec. Gampengrejo Kab. Kediri total sebesar Rp.16.400.000-,;-----------------------------------------
Menghukum Tergugat jika tidak dapat melaksanakan pembayaran kekurangan pengembalian biaya ganti rugi renovasi / perbaikan rumah dan DP/uang muka rumah kavling A-5 Marta Sambiresik yang berlokasi di Desa Sambiresik Kec. Gampengrejo Kab. Kediri total sebesar Rp. 16.400.000-, maka akan melelang tanah dan bangunan yang melekat di atasnya sebagaimana terurai di SHM 01231 Ds. Sambiresik Surat Ukur Tanggal 14/10/2020 No. 01317/Sambiresik/2020 dengan luas 86 M2 guna pengembalian biaya ganti rugi renovasi / perbaikan rumah kavling A-5 Marta Sambiresik dan DP/uang muka total sebesar Rp.16.400.000-,;----------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar piaya panjar perkara ini;-----------------------------------------------------
Atau jika hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |