Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2022/PN Kdr Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia PT. Astra Sedaya Finance Cabang Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2022/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 18 Mar. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Astra Sedaya Finance Cabang Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa TERGUGATt telah melakukan pelanggaran Undang-undang No.8.Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah Pelanggaran  melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindngan Konsumen
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. 57,680,000,- (Lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan  dengan Nomor Perjanjian :  01.400.403.00.216710.1 antara pihak TERGUGAT dan PENGGUGAT Batal demi hukum;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak