Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGATt telah melakukan pelanggaran Undang-undang No.8.Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
- Menyatakan TERGUGAT telah Pelanggaran melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindngan Konsumen
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. 57,680,000,- (Lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Perjanjian : 01.400.403.00.216710.1 antara pihak TERGUGAT dan PENGGUGAT Batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |