Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2023/PN Kdr PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH MOCHAMAD RIXZA VANANI Bin KUSMAYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PDM-94/KDIRI/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD RIXZA VANANI Bin KUSMAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------------- Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD RIXZA VANANS SIN  KUSMAYADI  pada hariSabtu tangga! 24 September 2022 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat disebuah rumah dl Jalan Akasia Lingkungan Dander Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa   terdakwa ditangkap petugas   pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022   sekira   pukul   00.15   WIB   bertempat   disebuah   rumah   di   Jalan   Akasia Lingkungan Dander Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri;
  • Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang duduk duduk didalam rumah
    menunggu temannya yang bernama Gunawan ;
  • Bahwa pada saat ditangkap pada penguasaan terdakwa disita barang bukti
    berupa satu poket sabu seberat 0,32 gram beserta plastik klip kecil ukuran 2,5x3,5
    sebagai pembungkusnya ditemukan diatas tumpukan pupuk didalam rumah,
    satu lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- disaku yang dipakai terdakwa  dan
    satu unit HP Android merk Samsung A 10 warna abu-abu tua dengan nomor sim
    087759348411 ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa ;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas milik terdakwa sedangkan sabu-sabu tersebut
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari kelanannya bernama Wahyu sebanyak dua kali yang pertama pada hari Senin tanggal 15 September 2022 membeli sabu seharga Rp. 200.000,- yang habis dikonsumsi sendiri sedangkan yang kedua pada hari Jum,at tanggal 23 September 2022 sekira pukul 23.30 WIB dengan cara dimintai tolong Gunawan untuk mencarikan sabu lalu dibelikan kepada Wahyu sebanyak satu poket seberat 0,32 gram beserta plastik klip kecil ukuran 2,5 x 3,5 cm sebagai pembungkusnya seharga Rp. 400.000,- dan mendapatkan upah Rp. 50.000,-Bahwa pada saat terdakwa diperiksa tes urine hasilnya negatif sesuai dengan hasil tes no. R1435/IX/KES.3/2022/RSB Kediri tanggal 29 September 2022 ; Bahwa pada saat barang bukti sabu-sabu dikirim dan dilakukan Pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya hasilnya adalah barang bukti dengan nomor 19644/2022/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114

ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika...............................................

ATAU

KEDUA

--------------- Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD RIXZA VANANI BIN KUSMAYADI pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat disebuah rumah di Jalan Akasia Lingkungan   Dander  Kelurahan  Ketami  Kecamatan  Pesantren  Kota  Kediri  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyeiakan Narkotika Goiongan I bukan tanaman  ,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa   terdakwa ditangkap petugas   pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022   sekira   pukul   00.15   WIB   bertempat   disebuah   rumah   di   Jalan   Akasia Lingkungan Dander Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri; Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang duduk duduk didalam rumah menunggu temannya yang bernama Gunawan ;
  • Bahwa pada saat ditangkap pada penguasaan terdakwa disita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,32 gram beserta plastik klip kecil ukuran 2,5x3,5 sebagai pembungkusnya ditemukan diatas tumpukan pupuk didalam rumah, satu lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- disaku yang dipakai terdakwa dan satu unit HP Android merk Samsung A 10 warna abu-abu tua dengan nomor sim 087759348411 ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa ; Bahwa barang bukti tersebut diatas milik terdakwa sedangkan sabu-sabu tersebut merupakan pesanan Gunawan;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari kelanannya bernama Wahyu sebanyak dua kali yang pertama pada hari Senin tanggal 15 September 2022 membeli sabu seharga Rp. 200.000,- yang habis dikonsumsi sendiri sedangkan yang kedua pada hari Jum,at tanggal 23 September 2022 sekira pukul 23.30 WIB dengan cara dimintai tolong Gunawan untuk mencarikan sabu lalu dibelikan kepada Wahyu sebanyak satu poket seberat 0,32 gram beserta plastik klip kecil ukuran 2,5 x 3,5 cm sebagai pembungkusnya seharga Rp. 400.000,- dan mendapatkan upah Rp. 50.000,-Bahwa pada saat terdakwa diperiksa tes urine hasilnya negatif sesuai dengan hasil tes no. R1435/IX/KES.3/2022/RSB Kediri tanggal 29 September 2022 ; Bahwa pada saat barang bukti sabu-sabu dikirim dan dilakukan Pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya hasilnya adalah barang bukti dengan nomor 19644/2022/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyeiakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat

UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya